Bea Cukai Badau Musnahkan Ribuan Barang Milik Negara

PEMUSNAHAN. Sejumlah pihak bersiap memusnahkan barang milik negara di KPPBC TMP C Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kamis (9/8)--Humas Setda KH for RK
PEMUSNAHAN. Sejumlah pihak bersiap memusnahkan barang milik negara di KPPBC TMP C Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kamis (9/8)--Humas Setda KH for RK

eQuator.co.id – Badau-RK. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau (KPPBC TMP C) melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (9/8). Setidaknya ada dua jenis pemusnahan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai.

Pertama, pemusnahan terhadap BMN/Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Berdasarkan peraturan tersebut, pemusnahan diartikan sebagai tindakan memusnahkan fisik dan atau kegunaan BMN/Daerah.

Kedua, pemusnahan terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011. Berdasarkan ini, pemusnahan diartikan sebagai kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.

“Jenis-jenis pemusnahan ini umumnya ada di semua instansi pemerintah. Terlepas dari dampak materi yang dirugikan, pelanggaran ini juga akan menimbulkan dampak immateriil,” terang Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero SH saat menghadiri pemusnahan.

Dampak immateriil tersebut kata Antonius, berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen/masyarakat. Oleh karenanya, melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.

Kemudian diharapkan pula dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dan tokoh adat, tokoh masyarakat dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.

“Karena pemusnahan terhadap barang ilegal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri. Jadi disaat yang sama, kami ingin industri dalam negeri membaik. Dan yang lebih penting para pelaku usaha bisa menjalankan usaha sesuai ketentuan yang ada,” harapnya.

Ditambahkan dia, penertiban barang ilegal dan selundupan oleh Bea Cukai penting untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Iklim ekspor dan impor juga akan membaik, sehingga bisa memacu pertumbuhan ekonomi.

“Semoga kedepannya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Nanga Badau dapat memberikan prestasi yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi khususnya dibidang pengawasan dan pelayanan,” harapnya lagi.

Adapun BMN yang dimusnahkan adalah hasil tembakau atau rokok sebanyak 87.020 batang, minuman mengadung etil alkohol (MMEA) sebanayak 288 botol atau 66.240 mililiter, 100 kilogram pakan ternak, 1,5 ton pupuk, 1,5 ton gula pasir, 5 kilogram tembakau iris dan 80 karung pakaian bekas (12.000 helai lelong). “Ini jumlah yang memang tidak terlalu besar,” kata Antonius.

Kendati demikian, jika melihat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah/wilayah serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

“Sudah barang tentu ada aturan yang dilanggar dan setiap atau sekecil apapun itu namanya pelanggaran tetap harus kita tindaklanjuti,” tegasnya. (dRe)