eQuator.co.id – Jakarta–RK. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghentikan penyaluran dana tunjangan guru di sejumlah daerah. Tunjangan dihentikan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), serta dana penghasilan tambahan guru (Tamsil) untuk penyaluran pada kuartal I dan II 2018.
Tidak semua pemda bakal menghentikan tunjangan guru tersebut. Namun, hanya untuk pemda yang masih memiliki kas yang mencukupi atau belum menyalurkan anggaran tunjangan guru.
Penghentian tersebut berdasar permintaan Kemendikbud. Melalui surat Sekjen Kemendikbud Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli 2018, Kemendikbud meminta agar Kemenkeu menyetop penyaluran dana tunjangan untuk beberapa daerah yang belum menyalurkan tunjangan secara maksimal pada 2017. Kemenkeu mengabulkan permintaan tersebut melalui surat Kemenkeu nomor S-176/PK.2/2018.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyetopan penyaluran ini dilakukan untuk pemda-pemda yang belum menyalurkan tunjangan guru dengan baik. Dengan demikian, ke depannya, anggaran untuk tunjangan guru masih ada. Kebijakan tersebut tidak akan membuat guru gigit jari. Pemda cukup menyalurkan anggaran yang sudah ada. “Ini mekanisme biasa,” kata Astera kemarin (9/8).
Dia menegaskan, bagi daerah yang memiliki dana mengendap yang mencukupi untuk membayar tunjangan guru hingga akhir tahun, maka Kemenkeu bisa menerima rekomendasi Kemendibud tersebut. Dana mengendap tersebut dapat dimaksimalkan untuk membayar tunjangan guru.
“Hal ini tidak mengganggu hak guru dalam menerima tunjangan karena anggarannya di daerah tersebut tersedia,” lanjut Astera.
Sebaliknya, bagi pemda yang tidak memiliki dana mengendap atau yang sudah menyalurkan dana tunjangan guru, maka tidak masuk dalam daftar rekomendasi dari Kemendikbud untuk penyetopan dana tunjangan. Atau tetap mendapat transfer dari pemerintah pusat.
Dari data Kemenkeu, pagu anggaran TPG pada 2018 tercatat sebesar Rp 56,8 triliun. Dari pagu tersebut, pada kuartal I Kemenkeu telah menyalurkan sebanyak Rp 17 triliun untuk 530 daerah. Kemudian pada kuartal II telah tersalur sebesar Rp 14,2 triliun juga untuk 530 daerah. Sementara itu, penghentian penyaluran dilakukan kepada 10 daerah dengan anggaran sebesar Rp 29,9 miliar.
Selanjutnya, untuk TKG, pagu anggaran tahun ini sebesar Rp 1,8 triliun. Untuk kuartal I, pagu yang telah tersalurkan sebesar Rp 512,1 miliar dan kuartal II tersalur sebesar Rp 412,2 miliar. Dana tersebut disalurkan untuk 343 daerah. Di luar itu, ada 39 daerah yang tidak mendapat tunjangan tambahan sebesar Rp 120,1 miliar.
Sementara untuk Dana Tamsil, pemerintah mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp 795 miliar. TPG yang telah tersalur sebesar Rp 214,8 miliar pada kuartal I, dan Rp 151,7 miliar untuk 396 daerah. Dana tersebut kemudian dihentikan penyalurannya untuk 140 daerah dengan pagu Rp 145,8 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pada dasarnya pemerintah tidak menghapus tunjangan kepada guru melalui penghentian penyaluran tersebut. “Yang ada adalah penghitungan kembali secara akurat mengenai jumlah yang ada, dan berapa yang akan dibayar sesuai dengan jumlah (dana mengendap) yang ada,” tuturnya.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano mengatakan, penghentian transfer anggaran dari Kemenkeu ke kas daerah tidak akan mempengaruhi pembayaran. ”Masih ada dana sisa di daerah. Cukup untuk membayar sampai 12 bulan,” ungkapnya.
Menurut dia, penghentian penyaluran itu untuk mencegah penumpukan anggaran di daerah. Untuk tahun depan, dia belum tahu apakah penghentian penyaluran itu berlanjut atau tidak.
”Menunggu rapat rekonsiliasi dengan kabupaten atau kota,” tutur Supriano.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim berharap kabar penghentian penyaluran dana tunjangan guru oleh Kemenkeu tersebut, tidak berujung keresahan di kalangan guru. Dia berharap pemerintah menjelaskan dengan detail kepada guru terkait alasan penghentian tersebut.
“Harus dijelaskan bahwa ada yang TPG yang masih mengendap di daerah,” jelasnya.
Meskipun begitu Ramli mengatakan penghentian ini bukan sebuah solusi akhir. Dia berharap pemerintah pusat bisa bersikap tegas kepada pemda supaya segera mencairkan TPG yang selama ini mengendap.
Ramli mengusulkan agar kasus pengendapan dana tunjangan guru tidak terjadi, penyaluran anggaran tersebut sebaiknya tidak mampir di kas daerah. Melainkan, pusat langsung mentransfer ke rekening guru yang berhak mendapatkan tunjangan.
Dia juga berharap proses teknis terkait persyaratan pencairan tunjangan guru bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, tidak mengganggu jam kerja guru di kelasa. Selama ini waktu guru sering tersita untuk urusan teknis persyaratan TPG ke kantor dinas pendidikan di kabupaten, kota, atau bahkan provinsi.
Kemarin juga dilakukan pembahan mengenai tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Koordianator Bidang Politik Hukum dan HAM Wiranto menuturkan masalah tunjangan ASN juga dibahas dalam rapat Komite Reformasi Birokrasi Nasional di Kantor Wakil Presiden, kemarin. Rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla dan diikuti empat menteri koordinator serta beberapa menteri itu mengemuka pula soal penyederhanaan tunjangan.
“Tadi intinya adalah tidak akan memperbanyak tunjangan-tunjangan itu. Tunjangan itu banyak banget, akan disederhanakan sehingga firm. Sederhana tapi jelas,” ujar Wiranto. Topik lain yang dibahas terkait netralitas ASN hingga penilaian kinerja ASN.
Wiranto menuturkan tunjangan itu akan disesuaikan dengan kondisi terkini. Pemerintah tidak akan mematok angka tertentu tanpa mempertimbangkan aspek lain. Misalnya soal kenaikan harga komoditas.
“Kalau jaminanya dari dulu sama saja harga-harga naik bagaimana? Tentu disesuaikan. Tapi tadi Menteri Keuangan juga menghitung kira-kira kekuatan APBN kita itu seberapa,” tambah dia.
Meskipun begitu, dalam rapat tersebut belum ada keputusan terkiat penyederhanaan tunjangan. Tapi, semua masukan tersebut sedang dipertimbangkan. Termasuk dihitung pula persentase kenaikan secara berkala tunjangan tersebut.
“Jadi masukan-masukan dulu. Nanti ketemu lagi. Sudah ada masukan-masukan itu menjadi satu konsep. Jadi road map untuk diterapkan di tahun-tahun berikutnya,” kata Wiranto. (Jawa Pos/JPG)