eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemerintah Provinsi Kalbar melaksanakan perjanjian pinjam pakai tanah milik Kementerian Sekretariat Negara yang digunakan untuk Anjungan Daerah Provinsi Kalbar di Kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), di ruang rapat Gedung Sasono Utomo TMII, Jalan Raya Taman Mini Jakarta Timur, Selasa (7/8).
Pihak Kemensetneg hadir diwakili Sekretaris Kemensetneg Setya Utama. Sementara Pemprov Kalbar diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar M Zeet Hamdy Assovie dan dampingi Kepala Biro Pengelolaan Aset Daerah Kalbar Linda.
Perjanjian ini berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, Kepres Nomor 51 Tahun 1977 tentang TMII, Peraturan Menteri K/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Negara/Daerah, dan aturan lainnya.
“Kita mendapatkan undangan resmi dari Kemensesneg bersama 33 daerah lain yang memiliki anjungan daerah di TMII,” ujar M Zeet Hamdy Assovie usai penandatanganan perjanjian.
Dia berharap, mudah-mudahan kedepan anjungan ini akan bermanfaat bagi pelestarian budaya, pendidikan, wawasan kebangsaan dan cinta tanah air. Anjungan tersebut juga sebagai sarana promosi dan informasi produk unggulan ekonomi daerah.
“Perjanjian ini tertuang dalam surat Nomor B-2960/ Kemensetneg/Ses/PB.03/07/ 2018 tentang Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Kementerian Sekretariat Negara yang digunakan untuk 33 Anjungan Daerah di Kompleks TMII,” terangnya.
Untuk diketahui, lahan yang dimiliki Kemensetneg bersertifikat Hak Pakai Setneg RI Nomor 88/ Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini dipinjamkan ke 33 daerah dalam rangka menunjang berbagai aktivitas daerah. Waktu perjanjian berlaku lima tahun sejak perjanjian dibuat. Hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Kemensetneg. (Riz)