Dukung Pengembalian Pajak untuk Wisatawan

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Kantor Pelayanan Pratama Pajak (KPP) Pontianak mendukung rencana Kementerian Pariwisata merevisi sistem pengembalian pajak untuk wisatawan asing (tax refund). Karena dapat menarik lebih banyak wisatawan asing masuk ke Indonesia.
“Memang untuk aturan tersebut ada di PMK-100/PMK.03/2013. Artinya kita di KPP Pontianak menyambut baik atas aturan tersebut. Bahkan kami berharap ini dapat digaungkan secara masif,” ujar Kepala KPP Pontianak, Nurbaeti Munawaroh kepada Rakyat Kalbar, Senin (6/8).
Dengan banyaknya kunjungan wisatawan asing, tentu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Secara otomatis berdampak pula pada penerimaan pajak. Meskipun aturan tersebut tidak diberlakukan di Kalbar. “Hanya Bandara yang melayani VAT refund. Seperti Bandara Soekarno Hatta, Adi Sutjipto (Yogyakarta), Polonia (Medan), Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Bali),” paparnya.
VAT Refund dapat diminta oleh Orang Peibadi (OP) yang memegang paspor Luar Negeri (LN) atas pembelian barang (selain makanan, minuman, produk tembakau, senjata api dan bahan peledak dan barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat). Dengan catatan barang dibeli dari toko retail yang memasang logo VAT REFUND FOR TURISTS’. Toko retail tersebut sesuai daftar yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ada pun jumlah refund minimal Rp500 ribu atas pembelian dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean. “Artinya untuk Pontianak tidak termasuk, terkecuali wisman ke Pontiank via bandara-bandara yang dimaksud sebagai  pintu keluar pulang ke LN-nya,” ungkap Nurbaeti. (nov)