eQuator.co.id – Pontianak-RK. AJ dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki kandungnya, Af yang berusia berusia 4 tahun 6 bulan. Jaksa di bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar ini dilaporkan mantan istrinya, MA.
AJ tidak terima dengan tudingan tersebut. Dia merasa difitnah dan terzalimi. Untuk itu, ia akan mengambil langkah hukum.
“Saya merasa terzalimi dengan pemberitaan kemarin. Semuanya tidak benar dan itu fitnah,” ujar AJ ketika menggelar jumpa pers di kantor Kejati Kalbar, Senin (6/8) sekira pukul 14.00 WIB.
Demi nama baik pribadi dan keluarga, AJ segera akan melaporkan MA ke polisi. Namun secara institusi, dia belum tahu. Karena dirinya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pimpinan. “Karena dalam pemberitaan itu juga menyeret institusi kejaksaan tinggi,” katanya yang saat itu didampingi Asisten Bidang Intejen Kejati Kalbar, Chandra Yahya Welo dan Sekretaris Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Kalbar, Gersin AS.
AJ mengaku punya alat bukti kuat guna melaporkan MA. Namun dia belum mau membeberkannya. “Saya rencananya akan melangsungkan pernikahan pada 1 September 2018 dan dia (MA) juga tau soal itu,” ucapnya.
Atas pemberitaan dan tudingan tersebut, AJ mengaku muncul ketidak percayaan pihak keluarga calon istrinya terhadap dirinya. Sampai-sampai kemarin harus keluarga besar keduanya harus kumpul bersama. Untuk menyakinkan bahwa pemberitaan itu tidak benar. “Saya berani melakukan sumpah pocong demi menyakinkan keluarga calon istri,” ungkapnya.
Diakuinya, MA adalah mantan istrinya. Satu tahun lalu sudah resmi bercerai. Dimana MA sebagai penggugat cerai. Saat perceraian terjadi, usia anak semata wayang mereka berusia tiga tahun tujuh bulan. “Keputusan cerai dalam Pengadilan Agama dengan nomor putusan 0489/pdf.G./2017 PA Pontianak, Hakim memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh pada saya,” ceritanya.
Menurutnya, Hakim tentu memiliki alasan mengapa seorang anak yang baru berusia tiga tahun enam bulan hak asuh menjadi milik ayah. Bukan pada ibu. Kendati hak asuh jatuh pada dirinya, AJ mengaku tidak pernah melarang mantan isterinya untuk berjumpa anaknya. “Memang saya batasi, paling lama biasa satu minggu atau 10 hari,” ucapnya.
Setelah diberikan selama seminggu, MA meminta penambahan waktu. Hingga 10 hari. Namun setelah 10 hari, AJ menghubungi MA. Namun tidak digubris. Telepon tidak diangkat. Pesan singkat pun tidak dibalas.
Hingga esok harinya juga tidak dibalas. Hingga dirinya berupaya menemui putranya ke sekolahan. Sesampai di sekolah, guru mengatakan anaknya tidak masuk sekolah. Dia lantas mendatangi rumah MA. Namun di rumah, hanya ada kendaraan MA.
Dari situ, AJ mengaku panik. Dia coba hubungi kemana-mana, tapi tidak dapat kabar mengenai MA dan anaknya. “Saya tanya tetangga sekitar, ada yang lihat dia (MA) pergi pakai mobil, tapi tidak tau sama siapa,” jelasnya.
Melalui pesan singkat, AJ mengancam akan melaporkan MA. Ancaman tersebut ternyata tidak juga direspon. Akhirnya dirinya melapor ke Polsek. Namun pihak Polsek hanya menampung laporannya.
“Saya sudah melapor ke Polsek, karena saya pengen tau dimana posisi anak ini, karena saya sudah lost kontak sama sekali,” paparnya.
Sampai saat ini pun AJ mengaku tidak mengetahui dimana posisi anaknya. “Sebab MA telah dihubunginya, tetapi tidak mendapat balasan,” tutup AJ.
Sementara itu, Asisten Bidang Intelijen Kejati Kalbar, Chandra Yahya Wello mengatakan, seharusnya pemberitaan menghormati atau menggunakan azaz praduga tak bersalah. Dengan melakukan konfirmasi kepada Jaksa tersebut. “Sebab pemberitaan yang ada telah membuat terlapor menjadi sangat terpukul,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya ingin mengklarifikasi dan menggunakan hak jawab terhadap pemberitaan yang ada. Agar pemberitaan berimbang. Sebab dalam hal ini perlu ada pembuktian dan pemeriksaan yang tidak mudah. “Bukan kita mencari pembenaran, tapi semata-mata untuk berimbang,” katanya.
Dia mengatakan Jaksa selaku terlapor dalam pemberitaan juga telah melakukan klarifikasi terhadap dirinya. AJ membantah tudingan tersebut. Menurut AJ, berita tersebut cenderung merupakan fitnah. Semata-mata untuk merusak nama baik.
Hal itu juga berdampak terhadap intitusi Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Terkait laporan yang disampaikan MA, sepenuhnya diserahkan kepada institusi terkait. Pihaknya yakin mereka bekerja secara profesional, integritas dan akan membuktikan kebenaran. “Itu juga tidak kita kesampingkan,” lugasnya.
Terkait indikasi fitnah yang disampaikan MA kepada media massa, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum. Melaporkan balik atas perbuatan tersebut. “Karena negara kita negara hukum, tidak ada yang kebal terhadap hukum,” sebutnya.
Menurutnya, pemberitaan yang sudah tersebar di seluruh Indonesia tersebut tentu memberi dampak. Pihaknya juga meminta dilakukan pengawalan, agar berita tetap netral dan berimbang. Agar tidak ada tendensi untuk menjatuhkan nama pribadi Jaksa, keluarga maupun lembaga.
Ditambahkan Sekretaris PJI Kalbar, Gersin AS, pihaknya akan mendampingi AJ. Memberikan bantuan hukum yang diperlukan.
“Jadi dari PJI Kalbar kita juga nanti akan mengawal kasus ini sesuai dengan tupoksi kita,” katanya.
Ditegaskan dia, PJI tidak akan melakukan pembelaan terhadap yang salah. Kendati begitu, pihaknya akan memporsikan atau menempatkan pembelaannya. Jika memang fitnah, maka pihaknya akan meminta pertanggungjawaban pelapor.
Sebaliknya kata Gersin, jika pemberitaan tersebut mengandung fakta yang tidak terbantahkan menurut hukum, pihaknya akan memberikan punishment. “Jadi kita akan mengikuti perkembangannya,” tutup Gersin.
Diberitakan sebelumnya, MA melaporkan JA berawal pada Jumat 20 Juli. Saat itu, MA berkesempatan menjemput anaknya pulang sekolah di salah satu Taman Kanak-kanak (TK). Setiba di rumahnya, Af kemudian bilang ke ibunya ingin buang air kecil. Saat itulah MA mengetahui semuanya.
“Awalnya anak saya bilang mau pipis, saya lihat dia pegang-pegang kemaluannya, saya bilang, jangan dipegang terus sayang, nanti sakit. Selesai pipis pun masih dipegangnya sambil dipijit-pijit,” ungkapnya.
Sambung dia menirukan ucapan anaknya, “Lalu dia bilang begini ‘kemarin papa masukkan burungnya ke mulut Af, ma’, dia bilang seperti itu”.
Mendengar itu, MA langsung syok. Karena dia benar-benar mempercayai mantan suaminya untuk mengasuh AF. Untuk memastikan kejadian itu, MA terus bertanya kepada Af. Apalagi kala itu, mereka selama tiga pekan tak bertemu.
“Saya tanya dia. Dan dia bilang ‘iya ma’. Bahkan anak saya sempat menolak sambil bilang ‘jangan pa, jangan’. Terus dia menangis dan lari, itu cerita dari anak saya sendiri,” bebernya.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Arman Hairiadi