eQuator.co.id – Putussibau-RK. Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus perjudian jenis kupon putih atau toto gelap (togel) di Desa Semitau Hulu, Kecamatan Semitau, Kamis (2/8) kemarin. Tersangka bernama Joniadi, tak berkutik ketika diamankan di warung kopi di Jalan Abang Umar Juned, Semitau.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo mengungkapkan. tersangka diamankan setelah polisi mendapatkan informasi adanya tindak pidana perjudian. Saat itu juga kata Kapolres, anggota meluncur ke lokasi.
Saat digerebek di warung kopi itu, lanjut Kapolres, didapati barang bukti berupa uang tunai senilai Rp931 ribu, dua hanpdhone dan bukti transfer via ATM BRI.
“Modus yang digunakan, tersangka sebagai pengepul. Pembeli memesan kepada tersangka via SMS. Melalui SMS tersangka membuka website kupon putih bernama mujur toto dua,” terang Kapolres ketika menggelar press release di Mapolres, Jumat (3/8)
Dalam website itu, tersangka memberikan password. “Maka akan diketahui angka-angka yang keluar pada hari itu. Sehingga para pemesan langsung menghubungi yang bersangkutan,” terang Kapolres.
Dikatakan Kapolres, pengakuan tersangka Joniadi bahwa dia sudah menjalankan judi tersebut sejak tahun 2017. Keuntungan satu bulan, kurang lebih Rp5 juta. Dari barang bukti yang ada sambung Kapolres, akan dikembangkan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 303 KUHP ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp25 juta.
“Apakah uang-uang itu yang bersangkutan sendiri sebagai pengepul, atau ada orang lain yang menerima uang tersebut itu masih kita kembangkan,” pungkas Kapolres. (dRe)