KM Borneo Pearl Ditangkap, Pihak Polnep Akui Ada Miskomunikasi

Kirim Surat ke Komando Angkatan Armada RI, Memohon Mahasiswa Dilepaskan

kapal latih polnep
Kapal Latih Polnep. Foto: ukmselampolnep.blogspot.com

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kapal latih milik Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), KM Borneo Pearl diamankan anggota TNI AL pada Sabtu (28/7) lalu. Kapal tersebut tertangkap tangan berlayar tanpa izin hingga menangkap ikan tanpa mengantongi surat dan dokumen yang seharusnya.

Saat kapal tersebut diperiksa, terdapat total sepuluh anak buah kapal (ABK) di dalamnya. Di mana empat di antaranya merupakan mahasiswa Polnep. Anggota TNI AL juga menemukan sejumlah ikan hasil tangkapan, dengan rincian 980 kilogram hiu, lima kilogram sirip ikan hiu dan 25 kilogram cumi-cumi.

Dalam konferensi pers bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa (31/7) kemarin, Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda Yudo Margono menyebutkan surat-surat yang ada di kapal itu hampir semuanya kedaluwarsa atau mati. “Patut diduga mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin,” tutur Yudo.

Rabu (1/8), awak Rakyat Kalbar mencoba mengkonfirmasi ke pihak Polnep. Seorang dosen Polnep yang enggan namanya dikorankan menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena ada miskomunikasi antar sejumlah pihak.

“Hanya miskomunikasi saja. Ini pihak kami (Polnep) sedang dalam tahap penyelesaian,” ujar sumber tersebut kepada awak koran ini, Rabu (1/7) siang.

Dijelaskannya, kapal itu memang merupakan milik Polnep. Terdapat total 10 ABK di dalamnya. Empat di antaranya merupakan mahasiswa Diploma IKP (Ilmu Kelautan dan Perikanan).

“Mahasiswa diberi surat tugas dari kampus kemudian dibawa ke Syahbandar Pelabuhan Perikanan untuk dibuatkan SPB (Syarat Persyaratan Berlayar). Namun pada keterangan untuk pembuatan surat tersebut salah. Seharusnya Kuded yang untuk mahasiswa, tapi yang diberi keterangan Kelasi yang berarti untuk anak buah kapal. Alhasil waktu 28 Juli kemarin, ya terjaring,” katanya.

Menurutnya, tugas berlayar tersebut merupakan salah satu syarat bagi mahasiswa IKP yang akan mengikuti uji Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPI). “Ya jadi salah satu syaratnya itu adalah harus memiliki jam berlayar sekitar 200 hari,” tuturnya.

Atas kejadian ini, pihak Polnep segera mengambil tindakan untuk membebaskan mahasiswanya. “Kita hari ini (kemarin) sudah buat surat ke Pangarmabar Laksamana Muda Yudo Margono agar dapat dijelaskan semuanya,” pungkasnya.

Laporan: Suci Nurdini Setiowati

Editor: Ocsya Ade CP