Kuasa Hukum Tergugat Yakin Menang

Perebutan Hak Asuh Anak Antara EF dan Nur

BARANG BUKTI. Nur didampingi kuasa hukum serta tokoh masyarakat menunjukkan barang bukti postingan yang dibuat EF dan Uc, di Kantor Advokad Indonesia, Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, Senin (16/7)—Ocsya Ade CP
BARANG BUKTI. Nur didampingi kuasa hukum serta tokoh masyarakat menunjukkan barang bukti postingan yang dibuat EF dan Uc, di Kantor Advokad Indonesia, Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, Senin (16/7)—Ocsya Ade CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Permasalahan rumah tangga antara EF dan Nur, masih bergulir di Pengadilan Agama (PA) Pontianak. Senin, 23 Juli kemarin, sidang agenda pengumpulan kesimpulan sudah terlaksana. Kuasa hukum kedua belah pihak sudah menyerahkan berkas lampiran kesimpulan ke majelis hakim PA Pontianak.

“Kita sudah menyerahkan kesimpulan semua keterangan terkait dengan saksi, bukti dan jawaban-jawaban yang kita sinkronkan dari sidang-sidang sebelumnya,” ungkap Syarif Kurniawan SH, kuasa hukum EF dari Kantor Advokat Syarif Kurniawan SH dan Rekan kepada Rakyat Kalbar, kemarin.

Ia menjelaskan, sidang kesimpulan itu tidak berlangsung lama. Majelis hakim hanya bertanya apakah berkas lampiran kesimpulan sudah siap diserahkan atau belum. “Dari pihak lawan (Nur) juga sudah menyerahkan kesimpulan,” tuturnya.

Setelah sidang kesimpulan ini maka tiba masanya sidang putusan. “Insya Allah sidang putusan pada 13 Agustus nanti,” jelasnya.

Wawan, sapaan akrab Syarif Kurniawan ini optimis dan begitu haqul yakin memenangkan perkara ini. Dimana, yang diperebutkan adalah hak asuh dua anak dari perkawinan kliennya dan Nur, dalam hal ini sebagai penggugat.

Keyakinan bisa memenangkan perkara ini, lanjut Wawan, karena saksi, keterangan, bukti dan bukti tertulis semuanya bisa dipertanggungjawabkan dan benar adanya.

“apa yang kami sampaikan, bukti yang kami berikan bukan suatu hal yang mengada-ada. Sehingga kita yakin sekali perkara ini bisa kita menangkan,” tegasnya.

Ia berharap, mudah-mudahan Majelis Hakim PA Pontianak nantinya pada sidang putusan bisa objektif dan bijaksana memutuskan sidang sesuai dengan saksi-saksi dan bukti-bukti. “Kita harapkan putusan itu bisa seadil-adilnya diambil dan diputuskan oleh majelis hakim,” ucapnya.

Dengan memenangkan perkara ini, lanjut Wawan, maka majelis hakim membatalkan semua gugatan Nur. “Setelah putusan, misal ada upaya hukum lanjut, Insya Allah kami sangat siap layani mereka,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nur dari Kantor Advokat Indonesia, Drs. I Nyoman Sena, SH masih belum dapat memberikan komentarnya terkait sidang kesimpulan. Pihaknya tengah mempersiapkan segala hal untuk menghadapi sidang putusan nanti.

Untuk diketahui, kasus ini mendapat sorotan publik ketika dugaan perselingkuhan serta nikah siri Nur dengan seorang berondong berinisial WD diunggah oleh seseorang di media sosial. Postingan itu berupa kalimat dan foto-foto yang menjelaskan bahwa wanita kelahiran Sekadau 1977 itu menikah siri dengan pemuda asal Jawai, Sambas.

Setelah viral di media sosial, ibu dua anak hasil hubungan dengan EF ini angkat suara. Nur membantah bahwa perselingkuhan yang dituduhkan itu tidak benar. Dia justru menuduh balik bahwa EF yang duluan poligami serta sudah menganiayanya.

Pihak EF tentu tidak terima tentang tuduhan itu. Sehari sebelum sidang putusan, melalui kuasa hukumnya, EF memberikan penjelasan. Dimana dia mengaku pernah melakukan kekerasan terhadap Nur. Namun semua itu beralaskan.

“Suami mana yang tidak marah ketika istrinya tidak taat kepada suami. Kemudian, suami mana yang tidak marah ketika istrinya keluar malam bersama pria lain disaat suaminya tidak berada di rumah. Itu yang dialami klien kami,” tutur Wawan, kala itu.

Ia juga tak membantah tuduhan bahwa kliennya nikah siri. Karena, menurut dia, kliennya mempunyai alasan kuat untuk melakukan pernikahan siri itu. “Klien kami melakukan nikah siri, karena istri sahnya tak lagi memberikan kebutuhan biologis. Tapi, jauh hari kasus ini disidangkan, tidak ada lagi hubungan antara klien kami dengan istri siri,” tegasnya.

Justru, kata Wawan, yang lebih parah jika seorang wanita yang masih sah menjadi istri orang, namun menikah lagi dengan orang lain. “Ini yang harus menjadi pertimbangan majelis hakim. Apakah ini baik? Parahnya lagi, istri klien kami ini mengaku janda di depan penghulu agar bisa dinikahkan dengan WD,” jelasnya.

Apa yang disampaikan ini, kata Wawan, tentu dengan bukti dan saksi. Dimana bukti itu berupa foto dan berkas lainnya serta orang-orang yang merasa tertipu dalam perkara nikah siri ini.

“Apa yang disebut mereka kalau kami ini fitnah, kami bisa buktikan bahwa nikah siri mereka itu benar. Kami juga sudah hadirkan saksi-saksi kuat yang sudah diambil sumpah saksinya,” tutur Wawan.

Saksi yang dimaksud adalah, penghulu yang menikahkan Nur dan WD, orang yang memesankan kamar hotel untuk prosesi pernikahan siri, orang yang menyediakan jasa catering serta teman baik dari Nur sendiri.

Di hadapan media, pihak kuasa hukum EF menghadirkan semua saksi-saksi yang mengetahui persis kejadian sebenarnya. Tanpa ingin disebutkan namanya, semua saksi menyatakan bahwa pernikahan Nur dan WD memang benar terjadi.

Bahkan seorang penghulu yang menikahkan mereka mengaku tertipu atas manipulasi identitas. Dimana, Nur mengaku lebih muda dari umur sebenarnya. Dan, WD yang kelahiran 1989 mengaku lebih tua dari sebenarnya. Keduanya juga menyebutkan alamat yang bukan sebenarnya.

“Parahnya lagi, Nur mengaku sudah janda kepada penghulu. Padahal, dia masih istri sah klien kami,” beber Wawan. (oxa)