eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Perekaman e-KTP bagi penduduk Kota Pontianak telah mencapai 94 persen. Sejumlah kendala masih dirasakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam perekaman dan pencetakan e-KTP.
“Yang menjadi persoalan adalah jaringannya yang sering macet, untuk cetak dan rekam tidak bisa. Tergantung jaringan kalau bagus bisa berjalan lancar,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma, Selasa (24/7).
Ia menyebut, partisipasi masyarakat sangat luar biasa untuk mendapatkan identitas kependudukan. Pihaknya merasa kewalahan atas sejumlah kendala yang ada.
“Selain sosialisasi langsung melalui RT/RW, kelurahan dan kecamatan, kita juga ada sosialisasi ke media elektronik. Makanya masyarakat sangat antusias sekali,” tuturnya.
Dalam perekaman dan pencetakan, tergantung jaringan lantaran secara online. Jika jaringan baik, perekaman dan pencetakan tidak ada kendala. “KTP elektronik sudah berjalan normal dari sebelumnya, ribbon, tinta dan kartunya untuk dua bulan ke depan mencukupi,” pungkasnya.
Dari 94 persen perekaman yang sudah dilakukan, 6 persennya masih harus dikejar untuk diselesaikan. Berdasarkan pantauan pihaknya, berbagai macam alasan yang dilontarkan masyarakat kenapa sampai belum melakukan perekaman.
“6 persen ini ada yang merasa butuh baru mau merekam, ada juga yang belum tahu kalau mereka wajib melakukan perekaman,” katanya.
Persoalan lain adalah kelalaian masyarakat yang seolah kurang peduli dengan identitas. Saat membutuhkan baru mau mengurus padahal kartunya sudah dikeluarkan Disdukcapil. “Yang menjadi masalah ada yang sudah cetak tapi tidak diambil bertahun-tahun karena dia kerja sekolah di luar daerah,” paparnya.
Di Kantor Disdukcapil kata dia, tidak sedikit kartu yang menumpuk. Pihaknya menyebar petugas, ada yang langsung mendatangi kediaman pemilik e-KTP. Ada pula yang dititipkan ke camat dan lurah.
Dia berharap, masyarakat yang sudah melakukan perekaman agar lebih aktif. Menanyakan apakak fisik e-KTP miliknya sudah jadi atau belum. Sedangkan bagi yang belum merekam diimbau agar segera melakukan perekaman dengan mendatangi kecamatan atau ke Disdukcapil Kota Pontianak. “Jadi kita harapkan masyarakat juga bisa memantau agar tahu dan paham perkembangan terkini,” tutup Suparma. (agn)