eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang berhasil menciduk empat orang yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu. Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (19/7) malam.
Kepala Kepolisian Resort Bengkayang, Ajun Komisaris Besar Polisi Permadi Syahids Putra menerangkan, keempat orang yang diamankan itu diantaranya, Andri alias Boneng (32), warga Jalan Swadaya dan Asun (31) warga Jalan Basuki Rachmat, Kelurahan Bumi Emas. Kemudian, Aswan Saputra alias Unan (41) warga Jalan Abdul Salam, Kelurahan Bumi Emas dan Andy alias Bantut (48), warga Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang.
“Awalnya anggota menangkap Boneng dan Asun. Lalu pengembangan, Unan dan Bantut juga berhasil ditangkap,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (21/7).
Boneng dan Asun ditangkap pada Kamis (19/7) sekitar pukul 19.45 Wib, di salah satu bengkel mobil di Jalan Panglima Libau. Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang siap dikonsumsi serta bong (alat pengisap sabu).
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap Boneng dan Asun. Pengakuan keduanya bahwa sabu dibeli Unan dan Bantut,” papar Permadi.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan perkara dengan bergerak cepat dan mengejar Unan dan Bantut. Keduanya ditangkap di Jalan Sulenco tepatnya di halaman rumah Unan.
“Barang bukti yang ditemukan dari Unan, sebanyak 29 paket besar dan kecil yang diduga sabu dengan total berat 9,35 gram. Sedangkan dari Bantut, ada sepaket sabu,” papar Permadi.
Barang bukti alat isap sabu dan uang jutaan rupiah juga berhasil disita dari keduanya. “Termasuk menyita senjata api rakitan jenis Bomen dan beberapa buah senjata tajam berupa mandau dan sejenisnya milik tersangka,” tutur Permadi.
Keempat pelaku ini langsung diamankan ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Empat pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan ditahan di ruang tahanan Polres Bengkayang untuk 20 hari ke depan. Karena masih dalam proses pemeriksaan intensif Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang,” terangnya.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Permadi, salah satu dari tersangka merupakan jaringan narkoba di Kampung Beting, Pontianak Timur. Sedangkan tiga lainnya, merupakan pengedar yang kerap beraksi dan menjual barang haram di sekitar Kota Bengkayang dan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kawasan Sungai Sebalo, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang.
“Yang jelas, sabu ini dipasok dari Beting,” pungkasnya.
Laporan: Kurnadi
Editor: Ocsya Ade CP