eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Anggota Polsek Seluas, jajaran Polres Bengkayang berhasil menggagalkan penyelundupan bawang putih yang dibawa dari Malaysia melewati perbatasan Jagoi Babang, Bengkayang. Saat ini, truk roda enam dengan muatan 200 karung bawang putih itu masih diamankan sebagai barang bukti di Polres Bengkayang.
“Dalam kasus ini, sopir truk dan pemilik bawang masih diperiksa,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra, kepada sejumlah wartawan, Jumat (20/7).
Ia menerangkan, penangkapan berawal saat anggota Polsek Seluas melihat ada truk yang mencurigakan melintas dari arah perbatasan menuju Kota Bengkayang. Tepat di Jalan Dwikora, Dusun Sisipan, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Jumat (20/7) sekitar pukul 04.15 Wib, truk itu berhasil diberhentikan.
“Kapolsek bersama anggota Reskrim yang menghentikan truk itu. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat bawang yang ternyata tanpa dilengkapi dokumen atau surat dari Karantina,” papar Permadi.
Sopir truk itu, diketahui bernama Dedek, 30, warga Ketapang. Bersamanya, juga terdapat pemilik bawang, atas nama Iskandar, 46, warga Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
Mereka hanya dapat menunjukkan surat kendaraan. Dimana kendaraan bernomor polisi AA 1817 DF itu, atas nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Jasa Angkutan Umum beralamat di Jalan Raya Wonosobo KM 8 Jambisari Kertek Wonosobo.
“Pengakuan keduanya, rencananya bawang ini akan dibawa dan dipasarkan ke Kota Pontianak,” tutur Permadi.
Karena tak dilengkapi dokumen resmi, kata Permadi, kedua orang dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Seluas untuk diperiksa. Setelah melewati berbagai pertimbangan, kasus ini dilimpahkan ke Polres Bengkayang.
“Saat ini pemilik dan sopir ditahan di Polres Bengkayang. Begitu juga truk beserta barang bukti masih diamankan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Kur)