eQuator.co.id – Entikong-RK. Polsek Entikong jajaran Polres Sanggau menggagalkan penyelundupan puluhan jenis obat-obatan dan susu suplemen ilegal dari luar negeri, Jumat (20/7) siang. Tak tanggung-tanggung, nilainya hampir Rp1 miliar.
“Untuk susu suplemen tersangkanya J, sedangkan obat-obatan tersangkanya U,” kata Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi melalui Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Kalbar, Jumat malam.
Siddiq menerangkan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi penyelundupan miras. Kemudian dilakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di depan Mapolsek Entikong. “Kami temukan barang bukti tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari keterangan sementara tersangka susu suplemen itu masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dengan cara dibawa sedikit demi sedikit. Sedangkan obat-obatan, ditambahkan Siddiq, diduga masuk melalui jalur tikus yang berada disekitar PLBN Entikong.
“Jadi obat-obatan dan susu ini dikumpulkan dulu di suatu tempat, kemudian setelah terkumpul semuanya dibawa dengan bus ke Pontianak,” tutur dia.
Total nilai barang buktinya, kata Siddiq, mencapai Rp732 juta. “Tapi kalau lepas di pasaran bisa lebih dari satu miliar rupiah,” sebutnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti susu suplemen dilimpahkan ke Bea Cukai Entikong, sedangkan obat-obatan kasusnya ditangani Polres Sanggau. Diantara obat-obatan yang diamankan itu terdapat jenis Merislon untuk pengobatan vertigo.
Laporan: Kiram Akbar
Editor: Ocsya Ade CP