Drone untuk Ungkap Narkoba

Bandar Cuci Uang di Perusahaan Fiktif

Drone

eQuator.co.idJAKARTA-RK. Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memanfaatkan drone untuk mengungkap kasus narkoba. Pesawat nirawak tersebut jenis sipil, murni untuk pengintaian.

Jadi, tidak dipasangi senjata atau peralatan sejenisnya. “Kami gunakan drone BPPT untuk pemberantasan di lapangan,’’ kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko setelah pembukaan Kongres Teknologi Nasional (KTN) 2018 di gedung BPPT, Jakarta, kemarin (17/7).

Yang akan dipakai adalah drone Alap-Alap hasil inovasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Ini memang bentuk kerja sama kedua lembaga itu dalam dalam pemanfaatan teknologi untuk mengungkap kasus narkoba.

Selain itu juga ada kerja sama terkait pengembangan IT dan laboratorium khusus narkotika. Heru menjelaskan, selama ini pengawasan menggunakan perlengkapan manual. Dengan memanfaatkan drone, dia berharap, pengawasan atau pengintaian bisa lebih maksimal hasilnya.

Dia menambahkan, pemanfaatan laboratorium khusus narkotika juga sangat penting. Sebab, produsen narkoba juga memiliki laboratorium untuk pengembangan produk.

Itulah mengapa para penjahat tersebut bisa memproduksi narkoba dalam bentuk permen. Atau narkoba dalam wujud material untuk tato di kulit.

Kepala BPPT Unggul Priyanto mengatakan, drone Alap Alap cocok jika digunakan untuk misi pengintaian pelaku narkoba. Sebab, mampu terbang hingga di ketinggian 12 ribu kaki. Juga, memiliki daya jelajah hingga 100 km dari titip pengoperasiannya. Drone karya anak negeri itu juga bisa terbang hingga tujuh jam.

Dia menjelaskan, drone Alap Alap itu bisa digunakan untuk mengintai atau merekam aktivitas penanaman ganja atau kegiatan terkait narkotika lain. ’’Misalnya penanaman ganja diperbukitan. Selain medannya sulit, kalau ketahuan bisa membahayakan petugas,’’ jelasnya.

Maka upaya pertama yang bisa dilakukan adalah pengintaian menggunakan drone. Pelaku tidak akan bisa mengetahui kalau sedang diintai. Sebab, posisi drone cukup tinggi.

Unggul juga menjelaskan ada sejumlah proyek riset drone yang sedang berjalan di BPPT. Di antaranya adalah drone jenis medium altitude long endurance (MALE). Drone ini mampu terbang selama 24 jam penuh.

Ada pula drone yang mendukung Angkatan Laut (AL) untuk patroli di laut. Pesawat nirawak itu bisa diterbangkan dengan cara ditarik seperti ketapel.

Sementara itu, berbagai cara dilakukan bandar narkotika untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya. Kemarin (18/7) Badan Narkotika Nasional (BNN) membeber adanya dua perusahaan fiktif yang rekeningnya menjadi tempat penyimpanan uang narkotika bandar bernama Irawan alias Dagot.  Irawan merupakan napi di rutan Kelas II A Pontianak.

Dua perusahaan tersebut adalah PT Surya Subur Jawa dan PT Nusa Maju Jaya. Pemilik kedua perusahaan itu adalah seorang perempuan bernama Intan alias IN telah ditangkap. Kepala BNN Komjen Heru Winarko menuturkan, dari dua rekening yang dikelola Intan atas nama kedua perusahaan, ditemukan uang Rp 1,6 miliar dan Rp 526 juta. ”Intan ini tercatat sebagai direktur dalam perusahaan tersebut,” ujarnya kemarin (17/8).

Tercatat, ada beberapa kali transfer uang dari Irawan ke rekening tersebut. Menurut Heru, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki aktivitas apapun. Namun, perusahaan ini terdaftar secara resmi. ”Ya, memang ada kesengajaan,” jelasnya.

Menurut dia, Intan sebelumnya bekerja di Malaysia dan menikah dengan Irawan. Setelahnya mereka sengaja membuat perusahaan tersebut. ”Rekeningnya dipakai untuk menyimpang uang kejahatan,” paparnya.

Selain kedua rekening, juga disita satu rumah mewah yang terletak di Pekanbaru, Riau. Dengan begitu total nilai aset yang disita mencapai Rp 3,9 miliar. ”Hampir Rp 4 miliar,” ujarnya.

Heru menjelaskan, Irawan tertangkap 2017 lalu karena mengedarkan sekitar 10,3 kg sabu. Namun, uang dalam rekening tersebut bukan hanya hasil dari penjualan sabu tersebut. Melainkan, akumulasi dari penjualan narkotika yang dilakukan selama ini. ”Singkatnya, pesan narkotika dari luar negeri. Lalu jual di Indonesia dan hasil penjualan dikirim ke rekening kedua perusahaan,” ungkapnya.

Menurut dia, BNN fokus dalam upaya mengejar hasil kejahatan narkotika tersebut. Bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) semua uang hasil narkotika akan disita. ”Ini pesannya, kami akan sita uang hasil narkotika,” tegasnya.

Tidak hanya itu, dia mengaku BNN telah bekerja sama dengan otoritas pengawasan pasar modal. Tujuannya, mendeteksi kemungkinan uang hasil narkotika masuk ke pasar modal. ”Ini sudah kami antisipasi,” papar Heru.

Dengan kejahatan tersebut, Intan diancam hukuman penjara selama 20 tahun. Dia diduga menikmati, menerima, menyimpan uang hasil kejahatan narkotika, yang melanggar pasal 137 huruf b UU 35/2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4 dan 5 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).  (Jawa Pos/JPG)