eQuator.co.id – Sambas-RK. Seiring waktu, pemanfaatan air tanah oleh orang pribadi atau badan untuk perusahaan atau rumah tangga di Kabupaten Sambas akan meningkat. Sektor ini dinilai prospektif, sehingga harus diatur melalui peraturan daerah (Perda).
Pendapat itu dilontarkan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Kusdiman dalam Rapat Pandangan Umum DPRD atas Penyampaian Bupati atas Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (13/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Sambas.
Fraksi Partai Golkar menyampikan pandangannya terhadap Raperda Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, diantaranya berkaitan dengan pajak air tanah. “Pengambilan pemanfaatan air tanah oleh orang pribadi atau badan, untuk perusahaan atau rumah tangga, seiring waktu akan meningkat, sehingga sektor ini prospektif untuk diatur,” tutur Kusdiman.
Pesatnya pertumbuhan penduduk tidak bisa dihindari. Tentu akan berdampak terhadap pesatnya industri dan meningkatnya kebutuhan akan air tanah. “Dalam hal usaha, pengusaha tentu memerlukan air bersih untuk operasional usaha. Sehingga pengaturan pajak air tanah menjadi penting,” katanya.
Tidak hanya membahas Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sambas, H Abu Bakar SPdI dan hadir dari eksekutif Sekda Sambas, Drs H Uray Tajudin MSi juga membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, Raperda Badan Permusyawaratan Desa, dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan melalu juru bicaranya Salim mengungkapkan, Fraksi PDI Perjuangan tidak dapat memberikan pandangan umum terhadap empat raperda. Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Erwin Saputra SE MH menimpali, fraksinya hanya menyampaikan uraian singkat terkait pandangan umum fraksi. “Kami belum bisa memberikan pandangan umum lantaran belum ada pembahasan atas apa yang disampaikan Bupati Sambas terkait empat raperda yang disampaikan ke DPRD Sambas,” ucap Erwin.
Sementara Juru Bicara Fraksi PAN, H Suhaili menyikapi Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dia mengtaakan, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa, dimana salah satu tupoksi melaksanakan pengawasan terhadap peraturan desa dan mengimpun aspirasi masyarakat desa.
“Melalui raperda ini, bagaimana memberikan kepastian hukum kepada BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan, fungsi kontrol kinerja dan kebijakan desa, agar sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (sai)