22 Orang Daftar DPD RI

Syarat Dukungan Minimal 2 Ribu KTP-el

ilustrasi. net

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Hingga pukul 00.00 WIB Kamis (12/7), bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Kalbar yang telah menyerahkan berkas pendaftaran sebanyak 22 orang.

“Ada 22 orang yang mendaftar,” ujar Ketua KPU Kalbar Ramdan, kemarin.

Ramdan menuturkan, proses selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi syarat calon anggota DPD RI. Verifikasi ini dilaksanakan pada 12-18 Juli. Usai verifikasi, KPU akan mengumumkan hasilnya kepada setiap bakal calon.

Setelah itu, setiap bakal calon diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Apabila syarat administrasi maupun jumlah minimal dukungan berupa KTP-el kurang. Karena bakal calon anggota DPD RI wajib menyerahkan syarat dukungan minimal 2 ribu KTP-el.

KPU akan mengumumkan hasil verifikasi tanggal 19 – 20 Juli. Selanjutnya, akan masuk proses perbaikan syarat dukungan calon. Dimulai dari tanggal 21 sampai 24 Juli 2018.

“Jadi penyerahan perbaikan syarat calon dan perbaikan syarat dukungan yang kurang dari 2 ribu itu dilakukan di tanggal yang sama, tanggal 21 sampai tanggal 24 Juli,” jelasnya.

Proses pendaftaran syarat calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019 tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Yang membedakan, yakni setiap bakal calon diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Bahwa bakal calon DPD itu sudah melaporkan harta kekayaannya LHKPN di KPK. Ini hal yang baru. Ini ada di PKPU, ini dalam rangka transparansi,” demikian Ramdan.

 

Laporan: Rizka Nanda

Editor: Arman Hairiadi