18 Orang Divonis Mati

Ribuan Barang Haram Dimusnahkan

PEMUSNAHAN. Irjen Pol Didi Haryono bersama Dir Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Purnama Barus dan Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Achmad Supriyadi secara bergantian membuka balutan paket sabu yang dimusnakan di lapangan Mapolda Kalbar, Selasa (11/7) Ambrosius Junius-RK
PEMUSNAHAN. Irjen Pol Didi Haryono bersama Dir Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Purnama Barus dan Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Achmad Supriyadi secara bergantian membuka balutan paket sabu yang dimusnakan di lapangan Mapolda Kalbar, Selasa (11/7) Ambrosius Junius-RK

eQuator.co.id PONTIANAK-RK. Barang bukti hampir 20 Kg sabu, 2.000 ekstasi dan 4.000 happy five dimusnahkan di lapangan Mapolda Kalbar, Selasa (11/7). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Polda Kalbar dan BNNP Kalbar selama tiga bulan terakhir.

Jajaran Polda Kalbar mengungkap 10,41 Kg sabu, 2.000 ektstasi dan 4.000. happy five. Sedangkan BNNP Kalbar kurang lebih 9 kg sabu. Pengungkapan disepuluh TKP (tempat kejadian perkara). Pemusnahan dilaksanakan usai upacara HUT Bhayangkara ke 72. Disaksikan para tamu undangan serta para tersangka.

Sebelum pemusnahan, berbagai jenis narkotika ini diuji keasliannya oleh tim dokter. Setelah dinyatakan keasliannya, satu persatu paket sabu yang masih terbungkus plastik dibuka. Para pejabat, para tokoh dan tamu undangan pun berkesempatan membuka bungkus narkotika tersebut.

Melibatkan berbagai pihaknya ini sebagai wujud komitmen bersama untuk memberantas narkoba. Selanjutnya, barang haram ini dilenyapkan menggunakan insinerator milik BNNP Kalbar.

“Saya punya Obsesi Kalbar ini harus Zero Narkoba. Kita pasti bisa sepanjang kebersamaan sudah kita bangun, kepekaan, kesensitifan seluruh warga masyarakat, pasti bisa,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono kepada sejumlah wartawan usai pemusnahan.

Tidak hanya penindakan, kepolisian akan melakukan upaya pencegahan. Salah satunya dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Sebab yang lebih penting adalah kesadaran masyarakat, sehingga tidak mudah diimingi bayaran menggiurkan.

“Makanya kita mengsosialisasikan jenis-jenis narkoba ini. Kadang-kadangkan orang tidak tau, orang melihatnya upah, dia dapat upah per kilo katakan lah dapat sekian puluh juta, itu yang menggiurkan. Dia tidak tau aturan bisa membahayakan bagi dirinya,” terangnya.

Kejaksaan telah memberikan tuntutan maksimal terhadap pelaku kejahatan narkotika di Kalbar. Dia menyebutkan 15 – 18 orang telah divonis mati.

“Ini penegakan hukum yang harus didukung kita semua. Nah, outputnya nanti adalah mudah-mudahan seluruh warga Kalbar bisa menjadi suatu komitmen, kita harus zero Narkoba,” lugasnya.

Ditegaskan Kapolda, anggotanya akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika ketika melawan atau berupaya melarikan diri. “Kita lakukan penembakan tentunya ada alasan,” ucapnya.

Kapolda menerangkan, dalam penegakan hukum ada praduga tidak bersalah, kesamaan di muka hukum. Bungkusnya adalah menjamin hak asasi manusia. Untuk menjamin itu pihak pelapor dan terlapor masing-masing memiliki hak. Salah satu haknya bisa mengajukan pra peradilan dalam proses penegakan hukum. “Itu terbuka, ada pasalnya yang  mengatur,” sebut Didi.

Dalam pra peradilan, masing-masing miliki argumentasi. Baik aparat penegak hukum maupun yang ditetapkan sebagai tersangka. “Pra peradilan itu kan dia keberatan apabila dianggap salah tangkap, salah orang, salah penerapan pasal, salah barang yang disita, itu baru bisa diajukan pra peradilan,” paparnya.

Kapolda menjelaskan, Polri dalam hal ini adalah penyidik. Penyidik memiliki hak jawab langkah-langka apa yang dilakukan dengan adanya tuntutan pra peradilan tersebut. “Tentunya kita jawab, pasti kita jawab bahwa langkah-langkah tangkap, tahan, geledah, sita sudah melalui prosedur hukum,” demikian Kapolda.

 

Laporan: Ambrosius Junius

Editor: Arman Hairiadi