eQuator.co.id – Sambas-RK. Ditetapkan sebagai Desa Model Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa Mandiri (BUMDes) dan Berdaya di Kabupaten Sambas, Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat dituntut mampu menunjukkan manfaat sinergi BUMDes dengan lembaga keuangan dalam mensejahterakan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) Kabupaten Sambas, H Asmani memaparkan, menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes diterbitkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan BUMDes di Kabupaten Sambas. “Bupati juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 356/DINSOSPMD/2018 tentang Penetapan Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat sebagai Desa Model Pemberdayaan BUMDes Mandiri dan Berdaya di Kabupaten Sambas,” kata Asmani.
Penerbitan dua regulasi tersebut, terang Asmani, guna menjawab dan mengatur penyelenggaraan BUMDes di Kabupaten Sambas. Hadirnya BUMDes dinilai sangat penting, efektif, efisien dan akuntabel. “Harapan kita BUMDes di Kabupaten Sambas yang terbentuk dapat beroperasi dan berkinerja dengan baik, serta memberikan peningkatan terhadap peningkatan pendapatan asli desa dan kesejahteraan masyarakat desa,” tuturnya.
Dikutip dari rilis Bagian Humas dan Protokol Setda Sambas, Desa Pemberdayaan BUMdes Mandiri dan Berdaya merupakan model pemberdayaan yang bersinergi dengan lembaga ekonomi lain yang ada di desa. Misalnya, terang Asmani, kelompok usaha pemuda produktif, gabungan kelompok tani, kelompok usaha bersama, usaha simpan pinjam perempuan, usaha ekonomi perempuan, usaha ekonomi produktif, maupun kelompok-kelompok lainnya. “Kita ingin pengembangan model pemberdayaan BUMDes, secara mandiri dan berdaya dapat memberikan multiplier effect atau dampak positif yang berkesinambungan, merata bagi kemajuan desa dan masyarakat dalam bidang ekonomi,” jelasnya.
Tujuannya, ungkap Asmani, mengoptimalkan peran dan fungsi BUMDes dalam menggerakan perekonomian di desa, sesuai dengan potensi desa dan membuka peluang memperluas jenis dan jejaring mitra usaha. Tujuan kedua yang ingin dicapai, adalah mensinergikan antar lembaga ekonomi di desa melalui kemitraan atau kerjasama yang saling menguntungkan.
Sementara itu, Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili Lc, saat menghadiri Deklarasi Pencanangan Desa Model Pemberdayaan BUMDes Mandiri dan Berdaya di SDN 37 Dungun Condong, Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Senin (2/7) mengatakan, pemberdayaan itu harus menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. “Minimal kita menginginkan, model pemberdayaan yang dibangun dapat meningkatkan pendapatan asli desa. Lebih baik lagi jika mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa yang dapat berdampak pada penurunan tingkat angka kemiskinan,” ujarnya.
Atbah yakin, Dinsos-PMD telah menyusun model pemberdayaan yang strategis untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan membuka lapangan usaha baru
Reporter: Sairi
Editor: Yuni Kurniyanto