Jejak Rekam Bacaleg Dicek

Sudah 126 Bacaleg Proses SKCK di Polres

NYALEG. Para Bacaleg mengurus SKCK di Ruang Pelayanan SKCK Polres Singkawang, Senin (9/7)--SUHENDRA RK
NYALEG. Para Bacaleg mengurus SKCK di Ruang Pelayanan SKCK Polres Singkawang, Senin (9/7)--SUHENDRA RK

eQuator.co.id – Singkawang-RK. Saat ini, sudah ada 126 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang memproses berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Singkawang. Jumlah itu, belum separuh dari kuota SKCK untuk Bacaleg yang disediakan.

“Data yang masuk ke Satintelkam Polres Singkawang sementara ini sebanyak 126 bakal calon anggota legislatif yang proses SKCK,” ujar Kasubbag Humas Polres Singkawang, Iptu Gatot Sukoco di Mapolres Singkawang, Senin (9/7).

Ia mengatakan, Bacaleg memang harus melengkapi administrasi SKCK. Karena sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.

Proses SKCK untuk Bacaleg ini kata Gatot, juga memperhatikan apakah yang bersangkutan tersangkut kasus tindak pidana korupsi, bandar narkotika atau asusila.

“Sehingga untuk itu kami berkoordinasi dengan Satuan Reskrim, untuk melihat apakah tersangkut kasus criminal. Kemudian ke Satuan Narkoba untuk melihat apakah tersangkut kasus tindak pidana narkotika,” katanya.

Selain itu juga, jelas Gatot, pihak Satuan Intelkam berkoordinasi dengan Satuan Lantas untuk mengecek apakah Bacaleg tersebut tersangkut kasus pelanggaran lalu lintas seperti terjadinya kematian dan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait apakah Bacaleg tersebut tersangkut kasus tindak pidana korupsi.

“Sehingga butuh waktu untuk memproses SKCK bagi para Bacaleg. Proyeksi ada sebanyak 480 Bacaleg yang terdiri satu Partai ada 30 Bacaleg dan di Kota Singkawang ini ada 16 Partai,” ujarnya.

Laporan: Suhendra

Editor: Ocsya Ade CP