eQuator.co.id – Sanggau-RK. Peserta rapat pleno penghitungan surat suara hasil Pilkada Sanggau 2018 tingkat kabupaten digelar di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Sanggau pada Jumat (6/7) sempat kaget. Berkas perhitungan suara Kecamatan Tayan Hulu tidak ditemukan.
“Ketika membuka kotak suaranya tidak ditemukan arsip perhitungan suara di PPK. Kemudian dibuka dua kotak lagi, juga tidak diketemukan,” ujar Liason Officer (LO) pasangan Yansen Akun Effendi-Fransiskus Ason (YAS), Adi Subrata kepada wartawan ditemui di sela-sela rapat pleno.
Kemudian kata dia, KPU dan Bawaslu setempat mencari di gudang KPU yang ada di Bunut. Namun tidak ditemukan juga. “Akhirnya kita minta buatkan berita acara kejadian khusus,” katanya.
Adi mengaku kesal dengan kejadian tersebut. Seharusnya itu jangan sampai terjadi. Keberatan lain disampaikan saksi Paslon nomor urut 1 itu adalah soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda. Sesuai surat dari KPU, seharusnya DPT ganda itu dicoret.
“Itu harus dibagi ke semua saksi yang 1202 TPS itu. Sampai sekarang kita juga tidak menerima pencoretan DPT ganda itu,” ungkapnya.
Pihaknya juga mempersoalkan blanko C1 pleno yang tidak sesuai dengan PKPU. Di situ, kata dia, tidak ada kolom surat sah dan tidak sah. Terkait itu, pihaknya sudah minta KPU untuk membuat berita acara kejadian khusus. “Sudah kita terima, dan ini tak perlu kita lanjutkan lagi. Dan Tuntutan kita terakhir adalah kita ingin pemilu ulang,” pungkas Adi.
Ketua KPU Sanggau, Sekundus Ritih mengaku belum mengetahui kemana raibnya berkas hasil perhitungan suara Tayan Hulu tersebut. Kendati begitu, rapat pleno perhitungan suara tetap dilanjutkan. “Ini adalah pengulangan proses yang sudah dilakukan PPK di tingkat kecamatan,” tuturnya ditemui wartawan di sela-sela rapat pleno.
Untuk hasil kata dia, semua sudah mendapatkannya. Baik saksi Paslon 1, Paslon 2, Panwas dan pihak-pihak lainnya.
“Malam ini kita tinggal mencocokkan kembali, menyesuaikan kembali, memastikan bahwa sama yang dibacakan di kecamatan dengan yang dibacakan kabupaten,” paparnya.
“Kemudian kita lakukan penjumlahan di 15 kecamatan, menjadi rekap kabupaten. Secara substansi tidak masalah, karena isinya sama,” timpal Sekundus.
Seperti diketahui saksi Paslon nomor urut 1 telah meninggalkan ruang rapat sebelum pleno selesai. Meski mereka tidak teken berita acara, Sekundus memastikan pleno tetap sah. “Mereka juga akan kita berikan salinannya. Mereka tidak minta pun tetap akan kita berikan,” jelasnya.
Soal pemilu ulang yang menjadi tuntutan tim Paslon nomor urut 1, Sekundus menjelaskan, hal itu dapat dilakukan jika terpenuhi persyaratannya. Misalnya ada kekeliruan disengaja oleh penyelenggara, mencoblos lebih dari satu kali atau tidak dilakukan melalui mekanisme seharusnya. “Dan itu ada batas waktunya. Kedua, ada perintah dari Mahkamah Agung. Sejauh ini kan tidak ada,” pungkasnya.
Dalam rapat pleno yang berakhir hingga sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, pasangan nomor urut 2 Paolus Hadi-Yohanes Ontot (PH-YO) unggul dengan perolehan 134.785 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 1, Yansen Akun Effendi-Fransiskus Ason (YAS) memperoleh 101.164 suara.
Laporan: Kiram Akbar
Editor: Arman Hairiadi