eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan surat edaran tentang Susu Kental Manis (SKM). BPOM RI menjelaskan subkategori susu kental dan analognya (termasuk di dalamnya SKM).
Karakteristik SKM, kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen (untuk plain). Masyarakat diminta bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai peruntukannya dengan memperhatikan asupan gizi (khususnya gula, garam, lemak) seimbang.
Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Pontianak, Ida Lumangga menjelaskan, pemahaman umum di masyarakat seolah-olah ada dua hal yang menjadi persepsi. Misalnya BPOM melarang atau menganjurkan tidak mengkonsumsi SKM. Namun yang benarnya adalah bahwa SKM masih boleh d konsumsi sesuai dengan tujuan penggunaannya.
“Seperti untuk toping campuran makanan dan minuman. Dan tidak juga untuk di konsumsi murni selayaknya sebagai susu formula atau pemenuhan gizi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya ada anggapan SKM berbahaya. Berbahaya karena bukan murni sebagai SKM. Tetapi adanya kandungan gula yang banyak.
Ia menyebutkan hubungannya dengan pola konsumsi. Jika terlalu banyak mengkonsumsi produk yang mengandung gula efeknya juga tidak baik untuk kesehatan. Baik itu minuman soda, sirup, gula atau karbohidrat yang terlalu tinggi bisa menimbulkan efek yang sama. Misalnya obesitas dan diabetes melitus.
“Biar masyarakat paham bahwa yang pertama, SKM tidak bisa disejajarkan dengan susu yang mempunyai kandungan gizi lengkap,” ujarnya.
“Ibu-ibu juga lebih cerdas memberikan nutrisi kepada putra putrinya. Jangan sampai karena menganggap SKM sama dengan susu, sehingga efeknya anak bisa menjadi mal nutrisi,” sambung Ida.
Terpisah, Ketua Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalbar, Burhanudin Haris meminta BPOM melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga paham mengenai komposisi SKM. Beredarnya informasi yang membuat resah kata dia, itu juga tidak bisa dikatakan ada pembohongan publik jika seandainya komposisi SKM tercantum dalam kemasannya.
“Kecuali komposisi tercantum ternyata tidak sesuai dengan apa yang tertera di komposisi pada kemasan, maka itu dapat dikatakan penipuan konsumen. Jadi saya pikir itu perlu dijelaskan oleh BPOM,” sarannya.
Menurutnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga harus segera memberikan pencerahan kepada masyarakat. Baik melalui sosialisasi dan media massa. Tentang takaran komposisi SKM. Sebab berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 pada pasal 4 huruf c dikatakan, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar. Sehingga, apapun yang tertera di komposisi harus benar dan real. “Selama komposisi sesuai, maka tidak bisa dikatakan menipu,” ujarnya.
Paling tidak kata dia, informasi bahwa kandungan gulanya lebih banyak. Sehingga jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa dalam kemasan SKM tersebut ada kandungan susu yang menyehatkan. Tapi kandungan gula yang lebih banyak.
“Ini yang harus disampaikan oleh lembaga terkait. Saran saya kepada BPOM untuk bisa melakukan pengujian secara berkala untuk produk-produk tertentu dan menjelaskannya,” pungkasnya.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi