Bandar Narkoba Tertipu Penyamaran Polisi

Ilustrasi NET

eQuator.co.idSurabaya-RK. Polisi kembali menangkap dua bandar sabu-sabu (SS) yang sering bertransaksi di kawasan Mastrip, Surabaya.

Mereka adalah Dicky Satrio Pamungkas dan Heri Herdianto. Keduanya ditangkap ketika hendak mengantarkan barang.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (2/7). Kejadiannya bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa ada dua bandar yang sering melakukan transaksi di Jalan Mastrip.

Korps seragam cokelat pun lantas melakukan penyelidikan.

Nama keduanya muncul dari informasi yang didapat polisi. Untuk bisa bertemu secara langsung, polisi melakukan penyamaran.

Mereka berpura-pura menjadi pembeli. Sebagaimana biasanya, mereka meminta dua bandar itu untuk bertemu di Mastrip. Tempat mereka biasa melakukan transaksi.

”Tapi, kami tangkap mereka ketika baru saja keluar dari rumah,” ujar Kanitreskrim Polsek Karang Pilang Iptu Marji Wibowo, kemarin.

Lokasinya berada di Kemlaten Gang 10. Ketika melakukan penggerebekan, keduanya baru saja menaiki sepeda motor.

Mereka hendak berangkat menuju ke tempat perjanjian. Bukannya untung, keduanya malah mendapatkan apes.

Polisi keburu datang menangkap mereka. ”Kami menemukan berbagai macam barang bukti di rumah Dicky,” ungkap Marji.

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi yang tidak wajar. Satu klip ditemukan di telapak kaki.

Bersamanya, polisi juga menyita seperangkat alat isap (bong) dan handphone milik Dicky yang sering digunakan untuk menghubungi kliennya.

”Kami masih mengembangkan penyelidikan lagi, ini biasanya dijual ke mana,” ujarnya.

Lokasi Mastrip sendiri dipilih karena yang paling dekat dengan rumah Dicky. Di situlah keduanya sering bertemu. Setiap klip berisi sekitar 0,2 gram SS. Barang itu dijual dengan harga yang bervariasi. ”Sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per satu klip plastik kecil,” jelasnya. (jpnn)