Banyak yang Tak Paham, Sosialisasi Pendaftaran HAKI Gencar Dilakukan

SOSIALISASI. Direktur Fasilitasi HAKI, Bekraf, Robinson Hasoloan Sinaga memberikan sosialisasi HAKI kepada para pelaku usaha di Hotel Swiss Bell Singkawang, Kamis (5/7)--SUHENDRA/RK
SOSIALISASI. Direktur Fasilitasi HAKI, Bekraf, Robinson Hasoloan Sinaga memberikan sosialisasi HAKI kepada para pelaku usaha di Hotel Swiss Bell Singkawang, Kamis (5/7)--SUHENDRA/RK

eQuator.co.id – Singkawang-RK. Divisi Kekayaan Intelektual Badan Pengelola Usaha, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bersama Badan Ekonomi Kreatif Bekraf) menggelar sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Sosialisasi bidang ekonomi kreatif ini dilaksanakan di Swiss-Belinn Hotel, Singkawang Grand Mall, Jalan Alianyang, Kamis (5/7).

Direktur Fasilitasi HAKI, Bekraf, Robinson Hasoloan Sinaga mengatakan, banyak masyarakat Indonesia yang tidak paham HAKI.

“Biasanya mereka paham kalau sudah menghadapi masalah. Itu yang sering, kami tidak ingin hal seperti itu terjadi, sehingga dirancanglah program sosialisasi fasilitasi pendaftaran HAKI dibidang ekonomi kreatif supaya masyarakat paham karena ini perlindungan hukum,” ujar Robinson.

Menurutnya, jangan sampai si pemilik HAKI baru sadar ketika sudah menghadapi masalah. “Itu terlambat, karena hal ini merupakan hak. Dan perlu upaya prosedur serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan hak itu,” katanya.

Robinson melanjutkan, Bekraf memandang banyak masyarakat maupun pelaku UMKM yang tidak mampu untuk membiayainya.

“Jadi kita datang ke kota itu, kita sosialisasi kita minta pendaftaran mereka,” katanya.

Dijelaskannya, anggaran yang tersedia tahun ini untuk 2.500 permohonan. Sehingga setiap kota dibatasi 100 pemohon.

Ber-HAKI, kata dia sangat diperlukan. Apalagi perdagangan sekarang market online. “Ketika masyarakat masuk ke sana, pelaku usaha tidak memiliki HAKI mereka akan ada masalah hukum ke depan. HAKI ini sangat perlu,” katanya.

Ia mencontohkan, misalnya suatu produk bagus diberi merek. Namun ternyata mereknya punya orang lain. Maka akan ada hukumnya. “Konsekuensi hukumnya pidana dan perdata,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelola Usaha UNS Surakarta, Eddy Triharyanto menuturkan, HAKI sangat berdampak pada pelaku usaha. “Kita harus melek hukum, apalagi negara hukum. Jangan sampai ada penyesalan dikemudian hari,” katanya.

HAKI ini harus disosialisasikan pada masyarakat. Perguruan tinggi membantu bagaimana pengembangan inovasi teknologi di masyarakat. Tanpa adanya inovasi dan kreatifitas yang selalu ditumbuhkan, kata dia, maka usaha akan mati karena ada inovasi lainnya.

“Namun, jika merek suatu produk ada kekuatan hukum, maka yang harus dikembangkan adalah inovasi dan kreatifitas. Tiada hari tanpa inovasi, tiada hari tanpa kreatifitas,” katanya.

Ketua Panitia Penyelenggara, Prasetyo Hadi Purwantono mengatakan, Kota Amoy ini merupakan kota keempat dari delapan kota yang akan dilaksanakan sosialisasi serupa.

Dia menjelaskan, program seperti ini ada di 16 kota. Rinciannya, delapan kota kerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) dan delapan kota lainnya dengan UNS. Selebihnya, dilaksanakan oleh Bekraf sendiri.

“Target kita adalah 1.000 merek nantinya di delapan kota, termasuk Singkawang dengan target 125 merek,” katanya.

Sekda Kota Singkawang, Bujang Syukrie menambahkan, ada sekitar 600 lebih UKM di Kota Singkawang. Tetapi baru didaftarkan HAKI sekitar 60 melalui APBD.

Untuk itu, dia akan mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti kegiatan ini pada seluruh jajaran pengelola usaha. “Sehingga dapat terus berlanjut hingga semua mendapat perlindungan hukum melalui HAKI,” pungkasnya.

Laporan: Suhendra

Editor: Ocsya Ade CP