eQuator.co.id – Mempawah-RK. Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Mempawah, Kamis (5/7), tanpa dihadiri perwakilan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Rahmad Satria-Ridwan Rusli. KPU Mempawah menggelar rapat tersebut di Motel Jumbo, Kecamatan Sungai Pinyuh.
Rekapitulasi penghitungan suara hanya dihadiri oleh perwakilan tiga paslon lain. Paslon nomor urut 1 Syech Bandar-Hermanto Lim diwakili oleh H Hasan Zulkifli, paslon nomor urut 3 Erlina-M Pagi diwakili oleh Junaidi, dan paslon nomor urut 4 Rudhy Bachtiar-Mochrizal diwakili oleh Candra Leka alias Alex.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Kusnandi membenarkan, bahwa perwakilan paslon nomor urut 2 hingga acara penghitungan berakhir sekitar pukul 15.00 Wib, tidak ada satupun kubu Rahmad Satria-Ridwan Rusli yang hadir. “Iya memang perwakilan dari nomor urut dua tidak menghadiri, namun secara resmi sudah kita undang, semua masing-masing pasangan calon dan tim saksi kita undang hadir dengan membawa surat mandat,” ujarnya, Kamis (5/7) sore.
Ia mengatakan, ketidakhadiran perwakilan dari paslon tersebut kemungkinan ada satu dan lain hal kendala, sehingga membuat perwakilan tidak bisa menghadiri rapat pleno yang dilaksanakan KPU Mempawah.
Dia mengaku tidak ada alasan tertulis yang disampaikan oleh Paslon Rahmad Satria-Ridwan Rusli terkait ketidakhadiran mereka. “Secara tertulis, tidak ada. Tapi secara lisan tadi ada yang mengatakan terlambat, tapi saya sarankan tadi suruh hadir saja dengan membawa surat mandat, tapi kita tunggu sampai selesai tidak hadir,” katanya.
Kusnandi menegaskan, ketidakhadiran kubu Rahmad Satria-Ridwan Rusli dalam rekapitulasi ini, tidak akan mempengaruhi hasil atau apa yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mempawah. “Jadi tidak mempengaruhi terhadap proses berjalannya rekapitulasi,” ujarnya.
Walaupun begitu, Kusnandi bersyukur bahwa rekapitulasi berjalan lancar dan kondusif dan dalam pelaksanaan pleno. Dia menambahkan, tidak ada satupun dari masing-masing perwakilan yang hadir menyampaikan keberatan, sanggahan, interupsi ataupun lainnya. “Alhamdulillah, semuanya lancar-lancar saja,” katanya.
Kusnandi mengatakan, berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku, KPU tetap akan memberikan waktu selama tiga hari untuk masing-masing paslon mengajukan gugatan sengketa Pilbup. Saat disinggung apakah kubu pasangan nomor urut dua, Rahmad Satria-Ridwan Rusli cukup potensial menyampaikan sanggahan atau gugatan, karena mengingat tidak ada satupun perwakilannya yang hadir dan mengikuti jalannya pleno. “Kalau itu saya no comment,” jelasnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara jelas apa alasan pihak paslon yang maju melalui jalur perseorangan/independen itu memilih untuk abstain atau tidak menghadiri pleno. (sky)