eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Kamis (5/7).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yekti Kusumawati; Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika, Suhadi; dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana, Sugito. Mereka divonis ringan dari tuntutan.
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Maryono, berserta Hakim Anggota Mardiantos dan Budi Kuswanto. Yekti Kusumawati, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta. Yekti diputuskan bersalah karena kelalaiannya tidak mengecek harga-harga alat alkes tersebut.
“Mengadili, menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan denda 200 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Majelis Hakim membacakan putusan.
Pada sidang putusan ini, tidak tampak penasehat hukum yang biasa mendampinginya seperti pada persidangan sebelumnya. Informasi didapat penasehat hukumnya sedang di luar kota. Yekti didampingi kerabatnya hingga persidangan usai.
Sementara itu, terdakwa Sugito diputuskan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Sugito adalah ipar Suhadi. Dalam putusan yang dibacakan, Sugito hanyalah direktur duduk saja. Dia tidak memiliki saham di perusahaan yang dia pimpin dan tidak memiliki kewenangan apa pun. Karena sifatnya hanya staf karyawan Suhadi saja. Yang memiliki kewenangan sepenuhnya, Suhadi. Tetapi dia bertanggung jawab atas tanda tangannya sebagai direktur.
Pidana penjara terhadap Sugito, selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp500 juta. “Ketentuannya, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Majelis Hakim. Sementara itu, Sugito hanya menunduk dan menggeleng-gelengkan kepalanya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini ada beberapa perusahaan yang mendaftar mengikuti lelang pengadaan alkes tersebut. Hanya tiga perusahaan yang memenuhi syarat. Dalam prosesnya, Suhadi selaku Direktur PT Mitra Bina Medika mengarahkan dan mengendalikan agar PT Bina Karya Sarana di Batam sebagai pemenang lelang.
Kemudian dibuatlah surat perjanjian atau kontrak pada 23 Mei 2012 senilai Rp34,5 miliar dengan masa kontrak selama 120 hari kalender. Surat kontrak ditandatangani Yekti selaku PPK dan Sugito selaku Direktur PT Bina Karya Sarana.
Sedangkan Suhadi dinyatakan bersalah lantaran peran aktifnya diawal proses administrasi lelang karena mengalihkan agar perusahaannya menjadi pemenang. Yang memberatkan, Suhadi tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Suhadi pun memiliki jejak rekam yang tak baik. Dia sebelumnnya telah menikmati hasil kejahatan dan dihukum dalam kasus tindak pidana korupsi alkes. Masa hukuman itu, masih dijalaninya saat ini. Ditambah lagi dengan hukuman kasus tipikor alkes yang baru ini.
Untuk kasus tipikor alkes RSUD SSMA ini, Suhadi dijatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar. “Apabila tidak dibayar maka dijatuhkan pidana satu tahun,” ucap Majelis Hakim.
Suhadi juga dihukum harus membayar uang pengganti senilai Rp13 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka harta akan disita dan dilelang oleh jaksa. Dan, sesuai dengan ketentuan jika tidak membayar, maka terpidana akan dipidana 4 tahun.
Terhadap Suhadi juga dicabut haknya. Khususnya hak untuk membuat dan mendirikan perusahan maupun menjadi pengurus dan pengelola selama dua tahun setelah selesai mejalani hukuman ini.
Usai membaca putusan, Mejelis Hakim bertanya kepada terdakwa. Para terdakwa akan menempuh langkah selanjutnya.
“Akan pikir-pikir dulu,” kata para terdakwa usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Para panasehat hukum pun enggan memberikan keterangan kepada wartawan mengenai putusan hakim ini. Sementara Suhadi mengatakan, dia merasa dizalimi dengan putusan hakim tersebut.
“Dizalimi lah. Korupsi ini ada yang menikmati, masa sendiri yang menikmati,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut dia, masih ada pelaku lain dalam pekara ini. Dia akan menempuh upaya selanjutnya dengan membawa bukti yang ada.
“Saya akan lapor ke KPK (komisi pemberantasan korupsi), bukti yang saya bawa rekening koran atas nama perusahaan itu kemudian ada email soal pembagian uang. Silakan disidik,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mindaryu Partini mengatakan, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan. Yekti dan Sugito dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta. Sedangkan Suhadi 9 tahun penjara. “Kalau menurut saya maunya sesuai tuntutan, tapi inikan Manjelis Hakim berpendapat lain,” ujarnya.
Pertimbangan memberatkan, sambung Partini, Yekti atas kelalaiannya tidak melakukan kroscek harga alkes tersebut. Sugito harus bertanggungjawab selaku Direktur PT Bina Karya Sarana atas pegadaan barang dan jasa. Sedangkan Suhadi yang membuat skenario perusahaan akan jadi pemenang.
“Dari perhitungan pengadaan alkes ini sudah nggak benar dari awal,” pungkasnya.
Laporan: Ambrosius Junius
Editor: Ocsya Ade CP