eQuator.co.id – SINGKAWANG-RK. Polsek Singkawang Tengah mengamankan Ba, Rabu (27/6) sekitar pukul 23.00 Wib. Warga Jalan Tengah, Kelurahan Tengah, Kecamatan Singkawang Tengah itu diduga mencuri mesin pompa air milik warga di Jalan Uray Dahlan, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.
“Awalnya istri korban mendengar ada suara orang di luar rumahnya. Selanjutnya, korban keluar rumah dan melihat seseorang sedang mengambil mesin pompa air itu,” jelas Kapolsek Singkawang Tengah, AKP Yober kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/6).
Karena kepergok tuan rumah, pemuda 23 tahun itu langsung melarikan diri. “Pelaku dikejar korban dan warga. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga. Kemudian pelaku dan barang bukti diserahkan ke kami,” papar Yober.
Saat ini, Ba masih diamankan di Mapolsek. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
“Saya mengimbau agar masyarakat tetap mengawasi dan menjaga barang-barang miliknya, karena pencurian terjadi ada niat dan kesempatan,” imbaunya. (hen)