KPU Musnahkan Surat Suara Rusak dan Tak Terpakai

Dimusnahkan. Surat suara Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati Kayong Utara yang tersisa dimusnahkan KPU Kayong Utara yang disaksikan pihak terkait di halaman Kantor KPU Kayong Utara, Selasa (26/6). Humas for Rakyat Kalbar
Dimusnahkan. Surat suara Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati Kayong Utara yang tersisa dimusnahkan KPU Kayong Utara yang disaksikan pihak terkait di halaman Kantor KPU Kayong Utara, Selasa (26/6). Humas for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Sukadana-RK. KPU Kayong Utara memusnahkan surat suara Pilkada Gubernur Kalbar serta surat suara Pilkada Bupati Kayong Utara yang sudah tidak terpakai karena rusak serta tidak layak untuk dipergunakan di halaman Kantor KPU Kayong Utara, Selasa (26/6).

Pemusnahan tersebut disaksikan Panwaslu, Polres Kayong Utara, Koramil 1203 Ketapang serta aparat terkait lainnya.

Komisioner KPU Kayong Utara, Effian Noer mengungkapkan, surat suara yang dimusnahkan tersebut untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar berjumlah 48 lembar. Sedangkan surat suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara berjumlah 228 lembar.

“Total ada 276 surat suara yang kami musnahkan. Surat suara yang dimusnahkan tersebut karena sudah tidak terpakai yang disebabkan rusak dan tidak layak untuk dipergunakan,” jelas Effian Noer.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan instruksi dari KPU RI di pusat. Yang juga memberikan arahan agar pada saat pemusnahan diikutsertakan Panwaslu dan Kepolisian.

Pemusnahan ini bertujuan agar di KPU bersih serta tidak ada lagi menyimpan surat suara. Tak boleh ada surat suara di KPU dan mesti didistribusikan ke semua TPS yang ada.

“Yang mana dikhawatirkan adanya penyalahgunaan. Dengan kata lain, jika semua surat suara sudah didistribusikan, surat suara yang tersisa dan berada di KPU harus dimusnahkan,” tegasnya.

Reporter: Kamiriluddin

Redaktur: Andry Soe