KPU Kalbar Bakar 538 Surat Suara

Sambas Musnahkan 6.618 Lembar

MUSNAHKAN. Surat suara yang rusak dibakar di halaman kantor KPU Kalbar, Minggu (24/6). Andi Ridwansyah-RK
MUSNAHKAN. Surat suara yang rusak dibakar di halaman kantor KPU Kalbar, Minggu (24/6). Andi Ridwansyah-RK

eQuator.co.idPontianak-RK. KPU Kalbar membakar 538 surat suara, Minggu sore (24/6). Pemusnahan di halaman kantor KPU Kalbar tersebut merupakan surat suara yang rusak dan lebih dari Kabupaten Sintang dan Kota Singkawang. Pemusnahan disaksikan Komisioner KPU Kalbar, Bawaslu Kalbar dan perwakilan kepolisian. Ketua KPU Kalbar, Ramdan menuturkan, kelebihan tersebut terjadi karena kesalahan laporan berita acara tentang kerusakan surat suara yang berada di Sintang. Kemudian adanya perubahan DPT yang tidak dimasukkan sebagai lampiran. Sehingga pihaknya melakukan pemesan lagi sesuai jumlah penambahan DPT yang dilaporkan pihak KPU Sintang.

“Surat suara yang dimusnahkan sebanyak 538 surat suara yang berasal dari Kabupaten Sintang serta 9 lembar surat suara yang berasal dari Kota Singkawang,” jelasnya kepada wartawan.

Adapun total permintaan surat suara tambahan di Sintang berjumlah 2.929. Di dalamnya termasuk jumlah tambahan perubahan DPT Sintang. Akan tetapi di dalam laporan berita acara tidak diberikan keterangan oleh pihak KPU Sintang.
“Setelah kami melakukan pleno penetapan jumlah DPT baru, kami langsung memesan sesuai dengan jumlah tambahan DPT yakni 524 dengan tambahan 2,5 persen menjadi 538. Sehingga terjadilah kelebihan surat suara ini,” terang Ramdan.
Setelah dilakukan pemesanan tambahan dan penggantian kerusakan tiba di tiap daerah, barulah KPU Sintang memberikan informasi ke KPU Kalbar bahwa 2.929 surat suara yang diminta merupakan jumlah keseluruhan termasuk perubahan DPT.
“Selain itu daerah seperti Ketapang, Sekadau, Melawi, dan Sanggau langsung melakukan pemusnahan surat suara lebih di masing-masing daerah. Hanya Sintang dan Singkawang yang melalui provinsi untuk proses pemusnahannya” jelas Ramdan.
Sementara itu, Bawaslu Kalbar yang diwakili Syarifah Aryana Kaswamayana menjelaskan, kelebihan surat suara lantaran adanya kesalahan cetak dan miss communication antara KPU Sintang dengan KPU Kalbar.

“Kelebihan ini berasal dari kesalahan internal dan sudah teratasi, sehingga surat suara yang lebih tersebut kembali ke KPU provinsi dan langsung dimusnahkan” jelasnya.

Di beberapa kabupaten/kota se Kalbar yang memiliki surat suara lebih juga sudah dilakukan pemusnahan. Disaksikan Panwaslu kabupaten/kota setempat.

“Hanya di Sintang dan Singkawang dilakukan pemusnahkan oleh KPU Provinsi,” pungkas Aryana.

Sementara itu, disaksikan Panwaslu, Kepolisian dan TNI di Halaman Sekretariat KPU Sambas, Sabtu (23/6), sebanyak 6.618 kertas surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalbar yang rusak dimusnahkan. Pemusnahan tersebut sesuai arahan melalui Surat Edaran KPU Kalbar. “Surat suara sisa dan surat suara rusak harus dimusnahkan paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan,” kata Ketua KPU Sambas, Suaib.

Suaib mengungkapkan kerusakan kertas surat surat yang banyak terjadi lantaran kualitas cetaknya kurang baik. Ada juga yang sobek. “Kerusakan yang banyak dijumpai adalah kualitas cetak gambar berbayang atau buram baik gambar pasangan calon atau gambar latar yang terbayang-bayang kemudian ada juga kertas surat suara yang sobek,” jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan bahwa surat suara yang buram dan sobek dapat dikategorikan rusak. Untuk kertas surat suara yang rusak ini, pihaknya sudah meminta pergantian ke KPU Kalbar.

“Sebelum pemusnahan ini kita sudah mendapatkan gantinya dari KPU provinsi, karena saat pengecekan kita sudah meminta diganti, dan kertas surat suara kita sudah distribusikan ke kecamatan-kecamatan yang ada di kabupaten Sambas,” pungkasnya.

 

Laporan: Andi Ridwansyah, Sairi

Editor: Arman Hairiadi