Form C6 atau e-KTP Syarat Pemilih untuk Mencoblos

Julita

eQuator.co.id – Melawi-RK. Ketua KPU Melawi, Julita mengungkapkan, undangan memilih atau form C6 dan KTP Elektronik menjadi salah satu syarat bagi tiap pemilih. Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dalam pelaksanaan Pilgub Kalbar pada 27 Juni mendatang.

“Syarat tersebut dipergunakan meskipun pemilih sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang nantinya akan ditempel di TPS. Hal tersebut memang sudah diatur dalam peraturan tentang undangan C6 dan e-KTP atau Suket sudah diatur. Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pungut Hitung Pilkada Serentak. Jadi nanti saat akan menggunakan hak pilih menunjukkan e-KTP dan C6,” ujar Julita, beberapa hari lalu.

Lebih lanjut, Julita menambahkan, dalam PKPU tersebut memang disebutkan bahwa tiap pemilih harus membawa undangan dan e-KTP. Hanya sudah ada edaran dari KPU RI bahwa pemilih bisa datang ke TPS cukup membawa salah satu dari dua item syarat tersebut.

“Kalau misalnya tidak lengkap, ya setidaknya salah satu harus ada. Misalnya undangan C6 atau mungkin e-KTP. Nanti kalau di TPS akan disandingkan dengan DPT bahwa nama yang tercantum dalam undangan atau KTP benar-benar sama,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Julita mengimbau agar setiap masyarakat yang sudah mendapatkan C6 nantinya agar menyimpan form tersebut sebaik-baiknya, sehingga saat hari pemungutan C6 bisa dibawa ke TPS dan bisa menggunakan haknya untuk ikut mencoblos.

“Kalau sudah terdaftar di DPT, tapi belum mendapatkan C6 maka bisa membawa e-KTP. Hal ini wajib dan KPPS bisa meminta masyarakat yang tidak membawa dokumen kependudukan untuk kembali ke rumahnya untuk mengambil e-KTP atau Suket,” tegasnya.

Menurutnya, form C6 sampai saat ini belum tiba di Melawi. Karena itu, apabila nanti sudah tiba dari provinsi maka logistik undangan memilih tersebut akan segera didistribusikan ke KPPS agar bisa segera dibagikan ke masyarakat.

“Seandainya undangan C6 nanti rusak bisa disampaikan ke KPPS untuk mendapatkan penggantian. Dengan menunjukkan C6 yang rusak,” timpalnya.

Sementara untuk warga yang belum terdaftar dalam DPT, Julita menegaskan, yang bersangkutan tidak kehilangan hak untuk memilih. Yang terpenting bisa menunjukkan identitas diri, baik e-KTP atau Suket yang sudah diterbitkan oleh Disducapil kepada petugas KPPS.

“Hanya dia baru bisa memilih diatas jam 12.00 WIB. Daftar ke TPS bisa saja lebih awal. Namun petugas KPPS kita minta menjelaskan agar yang bersangkutan bisa datang lagi setelah jam 12.00 WIB sampai jam 13.00,” paparnya.

Reporter: Dedi Irawan

Redaktur: Andry Soe