eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pada 2017 Komisi Informasi (KI) Kalbar sudah mendeklarasikan keterbukaan informasi melalui kusioner. Badan publik yang yang tidak diberikan keterbukaan informasi siap-siap diumumkan di media massa.
Ketua KI Kalbar Rospita Vici Paulyn mengatakan melalui deklarasi itu sudah komitmen bersama untuk melakukan keterbukaan informasi di Kalbar. “Untuk itu kita berharap tahun ini tidak ada lagi badan publik yang tidak mengembalikan kuisionernya,” katanya belum lama ini.
Begitu pula dengan badan publik yang mendapatkan nilai di bawah standar nantinya juga akan diumumkan di media massa. Pengumuman itu menggunakan simbol berupa warna. Warna merah berarti standar layanan informasi badan publiknya masih di bawah rata-rata. “Nah, itu yang akan kita umumkan. Kalau di atas 50 sampai 70 persen warnanya kuning. Yang sudah baik kita berikan warna hijau,” jelasnya.
Penilaian itu kata Rospita, akan menjadi catatan untuk kepala daerah jika keterbukaan badan publiknya masih di bawah standar. Sehingga dapat mendorong mereka untuk meningkatkan keterbukaan informasi badan publiknya.
Keterbukaan informasi untuk badan publik juga sudah tertuang dalam peraturan khusus. Yaitu Nomor 5 Tahun 2016.
“Jadi badan publik yang dinyatakan tidak mengikuti proses ini, tentu saja harga diri mereka juga akan tersentuh dan dianggap tidak patuh dengan implementasi undang-undang,” pungkasnya. (riz)