eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Jelang hingga Idul Fitri dapat dipastikan arus lalu lintas di Kota Pontianak padat. Untuk menghindari kecelakaan dan kemacetan parah, kendaraan besar dilarang beroperasi.
Kendaraan roda enam ke atas ini sebelum sempat tidak dilarang beroperasional saat Ramadan. Namun jelang H-3 Lebaran, kendaraan besar dilarang masuk Kota Pontianak. Larangan tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 108/SE/DISHUB/2018 tertanggal 4 Juni 2018 yang ditandatangani Pjs Wali Kota Pontianak, Mahmudah. “Surat Edaran ditujukan bagi pemilik jasa angkutan barang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi,” Jumat (8/6).
Larangan tersebut berlaku saat pagi, siang dan sore hari. Jenis kendaraan yang dilarang seperti truk roda enam ke atas, fuso, mobil molen, tronton atau trailer. “Kendaraan berat hanya boleh beroperasi dari pukul 20.30 Wib hingga pukul 06.00 Wib,” katanya.
Aturan ini diberlakukan mengingat biasanya jelang hari raya kondisi jalan padat. Masyarakat banyak ke pusat-pusat perbelanjaan dan lokasi strategis lainnya di pinggir jalan protokol. Jika ditambah kendaraan besar dan berat, tentu semakin memperburuk kondisi arus lalu lintas.
“Aturan tersebut untuk menghindari adanya kemacetan. Sebab tiga hari sebelum lebaran diperkirakan kondisi jalan akan menjadi ramai,” pungkasnya.
“Apalagi untuk THR sudah keluar, tentu banyak yang akan berberlanja di pasar, termasuk di pasar Sudirman,” timpal Utin.
Di sisi lain yang juga sudah diantisipasi pihaknya adalah pembukaan piala dunia yang bertepatan malam Lebaran. Pihaknya memprediksi terdapat sejumlah titik yang dijadikan tempat berkumpul masyarakat untuk menonton bareng. Sehingga berpotensi terjadi kemacetan.
“Malam takbiran yang bertepatan dengan piala dunia akan ada beberapa titik yang menjadi lokasi menonton oleh masyarakat seperti di Jalan Setia Budi dan Jalan Hijas. Kita akan berkoordinasi dengan Sat Lantas Polresta untuk mengantisipasi kemacetan di wilayah tersebut,” tuntas Utin.
Laporan: Gusnadi
Editor: Arman Hairiadi