Dua Anak di Singkawang Jadi Korban Pelecehan

Ilustrasi.NET

eQuator.co.idSingkawang-RK. Satuan Reserse Polres Singkawang menangkap laki-laki berinisial T alias A, Kamis (7/6). Warga Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan yang berusia 49 tahun itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Kejadiannya, di rumah pelaku,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Yury Nurhidayat kepada wartawan.

Ia menerangkan, korban ada dua orang. Sebut saja Mawar yang masih berusia 11 tahun dan Melati yang masih 8 tahun.

“Pelaku melakukan perbuatan keji terhadap Mawar di rumahnya. Kemudian terhadap Melati, anak angkat pelaku, juga disetubuhi tiga bulan terakhir ini,” papar Yury.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah menyetubuhi Melati lebih dari lima kali di rumahnya.

“Berdasarkan laporan dan penyelidikan, pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Polres Singkawang di tempat kerjanya. Di sebuah komplek di Sedau,” terangnya.

Setelah menangkap pelaku, petugas kemudian mendatangi tempat tinggal pelaku di Jalan Karang Intan Sakok untuk mengamankan barang bukti berupa handphone, Kartu Keluarga (KK) serta pakaian milik korban.

“Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Singkawang,” pungkas Yury. (hen)