eQuator.co.id – Pontianak-RK. Parkiran pengunjung Transmart yang tak sesuai aturan di dekat bundaran Jalan Trans Kalimantan jadi salah satu pokok permasalahan yang dibahas rapat forum lalu lintas belum lama ini. Akan ditindaklanjuti dengan penertiban oleh pihak terkait pada Selasa (5/6).
Parkir liar di dekat Transmart Kubu Raya, baik itu di Jalan Trans Kalimantan maupun Arteri Supadio, memang berdampak pada seringnya kemacetan lalu lintas. Pada waktu-waktu tertentu. Pada sore hari, ketika jalanan tengah ramai-ramainya. Padahal, seharusnya, akses menuju Bandara Internasional Supadio Kubu Raya bebas hambatan.
Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah, menuturkan secepatnya melakukan upaya penertiban parkir liar yang meresahkan pengguna jalan itu. “Insya Allah tanggal 5 nanti kita akan laksanakan operasi gabungan dengan melibatkan instansi terkait,” tuturnya kepada Rakyat Kalbar, Sabtu (2/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dia menilai, parkir yang memakan badan jalan di seputar Transmart berdampak banyaknya kendaraan yang berhenti di badan jalan. Mengakibatkan perlambatan arus lalu lintas di jalan Arteri Supadio alias Jalan A. Yani II.
Tak hanya itu, menurut Salbiah, keselamatan pejalan kaki jadi kurang terjamin. Karena sarana untuk pejalan kaki digunakan sebagai area parkir.
Dijelaskannya, sebenarnya permasalahan parkir liar sudah dibahas dalam rapat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di ruangannya. “Dengan melibatkan berbagai instansi,” beber Salbiah.
Dalam forum lalu lintas tersebut hadir perwakilan Pomdam XII Tanjungpura, Dinas Perhubungan Kalbar, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalbar, Kasubdit Kamsel Dirlantas Polda Kalbar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalbar, Kabagmin Ops Dit Lantas Polda Kalbar, Kabagops Polresta Pontianak Kota, Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota, Kadis Perhubungan Kubu Raya, dan Pimpinan Transmart Kubu Raya.
Hasil dari diskusi di forum yang dilaksanakan berbagai instansi terkait atas dampak yang ditimbulkan dengan adanya parkir liar seputar Transmart itu, lanjut Salbiah, Sat Lantas Polresta Pontianak mendapat dukungan mereka. Mereka sepakat melakukan beberapa hal.
Pertama, mengimbau masyarakat yang akan berkunjung ke Transmart, yang menggunakan kendaraan bermotor untuk memarkir kendaraan di area parkir yang telah disediakan manajemen Transmart.
Kemudian, akan melakukan penertiban juru parkir dengan tuduhan pungutan liar. Mengingat tidak adanya izin parkir.
Yang terakhir, akan melakukan penilangan terhadap masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraan di jalan Arteri Supadio. “Kita juga akan tilang pengendara yang memarkirkan kendaraan di luar tempat parkir,” tegas Salbiah.
Dijabarkannya, pengelola Transmart yang hadir melalui perwakilannya sepakat dengan upaya penegakan hukum yang akan dilakukan ini. Pihak Transmart juga akan menyiapkan banner dan merubah rambu-rambu yang telah dibuat sesuai dengan aturan yang ada.
“Serta karyawan Transmart akan dilarang untuk parkir di luar,” tandasnya.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Mohamad iQbaL