eQuator.co.id – Sambas-RK. Pemerintah telah menetapkan cuti bersama sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Abdi negara wajib masuk kantor kembali tanggal 21 Juni, setelah libur dari 11-20 Juni 2018.
Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili Lc melalui Wakil Bupati (Wabup) Sambas, Hj Hairiah SH MH telah menerbitkan Surat Nomor 800/746/BKPSDMAD-E tanggal 25 Mei 2018 perihal Penegasan Tentang Pemberian Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Menyambut Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah.
Surat tersebut merupakan bentuk tindak lanjut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas terkait penegasan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah. “Aparatur Sipil Negara harus mengetahui pelaksanaan cuti bersama hari raya tahun ini. Harus rajin memperbarui informasi, termasuk cuti,” ungkap Wabup Hairiah, Kamis (31/5).
Hairiah menyampaikan, sesuai pasal 333 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Oleh karena itu, ASN profesional dan tidak mengajukan cuti tahunan sebelum ataupun sesudah pelaksanaan cuti bersama Lebaran. “Kecuali atas izin tertulis Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian,” katanya.
Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengingatkan setiap bawahannya terkait pelaksanaan cuti. Pimpinan OPD harus memberikan keteladanan dan kepatuhan terhadap ketentuan cuti bersama dan hari libur nasional sambut Lebaran tahun ini. “Pimpinan OPD harus bisa mengindahkan instruksi ini, memonitor bawahannya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan ketentuan disiplin jam kerja, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir,” ungkapnya.
Untuk sektor pelayanan publik seperti rumah sakit atau puskesmas, diharapkan pelayanan publik tidak terhenti. Mekanismenya dipercayakan kepada manajemen OPD bersangkutan. “Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti, dan tidak mengurangi hak cuti tahunan dan ditambah dengan jumlah hari melaksanakan tugas saat cuti bersama berlangsung,” katanya.
Hairiah pinta seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal dan khusus hari pertama pasca cuti bersama dan libur nasional Lebaran, mengikuti apel gabungan di halaman Kantor Bupati Sambas.
Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah ditetapkan tujuh hari kerja dari tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Hari libur nasional menyambut Lebaran ditetapkan pada tanggal 15 dan 16 Juni 2018. Hari pertama, ASN masuk kerja kembali pasca libur mulai Kamis (21/6). (sai)