eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Bagi perusahaan yang tidak taat aturan, siap-siap dilaporkan ke dinas terkait. Tidak hanya ditinjau saja bentuk pelanggarannya, bahkan bakal menjadi catatan penting bagi perusahaan tersebut untuk mengurus atau memperpanjang izin ke depannya.
“Setiap perusahaan yang berbadan hukum wajib memberikan THR pada karyawannya,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak Junaidi, Selasa (29/5).
Pembayaran THR seminggu sebelum lebaran. Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum disalurkan, pekerja bisa langsung melaporkan ke pihaknya atau di Posko Pengaduan THR di DPMTK-PTSP Kota Pontianak.
“Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan pun kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” paparnya.
Posko Pengaduan THR memang dilakukan setiap tahun. Selama itu tidak sedikit masyarakat Kota Pontianak yang melaporkan. Namun dari sekian banyaknya laporan tersebut yang lebih mendominasi keterlambatan pencairan. Bukannya tidak diberikan.
“Selama ini laporan yang masuk hanya sebatas keterlambatan saja dari perusahaan dalam memenuhi kewajibannya membayar THR,” tuturnya.
Menurutnya, lantaran bentuk pelanggarannya masih bisa ditoleril sehingga pihaknya hanya memberikan sanksi administrasi. Tidak sampai pada pembekuan izin usaha. Namun demikian ia menegaskan agar perusahaan memperhatikan persoalan serupa agar tidak kembali terjadi di tahun ini. THR yang dikeluarkan mesti sesuai dengan aturan yang berlaku atau 7 hari sebelum hari raya. “Kita minta masyarakat aktif untuk melaporkan apabila ada perusahaan yang nakal atau tak mentaati aturan yang berlaku,” tegas Junaidi.
Sementara Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalbar, Suherman menyebutkan, pihaknya siap melakukan pendampingan jika terdapat perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya. Asalkan pihaknya mendapatkan laporan tersebut.
“Tahun lalu ada beberapa perusahaan yang kita ajukan pada pengadilan karena mereka ingkar dalam mentaati aturan,” tegas Suherman.
Diajukan ke pengadilan dan dimenangkan, kata Suherman, setidaknya bisa memberikan gambaran pada pelaku usaha atau perusahaan untuk tidak berbuat kecurangan pada pekerjanya.
“Saat ini, kita dari KSBSI dan juga bekerja sama dengan dinas ketenagakerjaan provinsi maupun kabupaten/kota membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR 2018,” katanya.
Ia berharap semua perusahaan taat aturan. Jangan sampai menyulitkan karyawan serta melanggar aturan. Selain itu, pihaknya mewanti-wanti terhadap perusahaan yang terkadang bandel dengan memberikan tunjangan berupa barang. Misalnya beras, gula atau minyak goring. Karena itu tidak diperbolehkan.
THR harus dalam bentuk uang. Kalau bentuk barang hanya bentuk tali asih, bukan THR.
“Karyawan jangan takut untuk melaporkan apabila ada perusahaan yang ingkar dan tak mentaati aturan, karena dasar hukumnya sudah jelas. Setiap perusahaan wajib dalam mengeluarkan THR,” tutupnya.
Laporan: Gusnadi
Editor: Arman Hairiadi