Dua Truk Ikan Malaysia Disita

BARANG BUKTI. Petugas tengah menunjukkan barang bukti ikan Malaysia yang diamankan di Mapolsek Ledo--Kurnadi/RK
BARANG BUKTI. Petugas tengah menunjukkan barang bukti ikan Malaysia yang diamankan di Mapolsek Ledo--Kurnadi/RK

eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkayang bersama Polsek Ledo menggagalkan upaya penyelundupan dua truk ikan Gembung ilegal, Kamis (24/5) pukul 06.00 Wib.

Kedua truk itu masing-masing disopiri KM, 26, dan PW, 36. Saat ini, keduanya beserta barang bukti masih diamankan dan diperiksa di Mapolres Bengkayang.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Sutrisno menerangkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku biasanya menggunakan kelemahan petugas saat melintasi perbatasan Jagoi Babang-Malaysia.

Sehingga barang selundupan bisa lolos melewati pos pemeriksaan Bea Cukai di Jagoi Babang. “Walaupun pelaku bisa melewati beberapa pos pemeriksaan saat subuh, namun pada saat melintasi pos pemeriksaan Polsek Ledo, mereka berhasil kita amankan,” ujar Sutrisno kepada Rakyat Kalbar, Kamis (24/5).

Rencananya pelaku akan  membawa dua truk ikan ini ke Kabupaten Sanggau. Saat ini, kata dia, kedua sopir dan truk berisi ikan itu masih diperiksa secara intensif. “Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan ahli Karantina di Entikong,” jelas Sutrisno.

Untuk sementara, kedua sopir disangkakan Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. (kur)