eQuator.co.id – Sanggau-RK. “Penuntut umum bangkai, duit saya habis diperas”. Itulah di antara penggalan kalimat yang dilontarkan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Sanggau, Wilibrodus Welly saat memimpin Rapat Lintas Sektoral di Kantor Bupati Sanggau, Kamis pagi (24/5).
Sontak pernyataan Wilibrodus berbuntut panjang. Dalam rapat tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau tersinggung dengan pernyataan pejabat eselon II tersebut. Tak terima, pihak Kejari Sanggau segera menempuh jalur hukum.
Kepada sejumlah media, Kepala Kejari Sanggau, M. Idris F. Sihite menyampaikan, dirinya mendapat laporan dari Kasi Intel Kejari Sanggau yang diutus sebagai perwakilan dalam rapat tersebut. Sementara Wilibrodus mewakili Pjs Bupati Sanggau dan memimpin langsung acara tersebut.
Pernyataan Wilibrodus yang menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bangkai membuat Kasi Intel Kejari Sanggau, Iman menyampaikan keberatannya. Iman yang tersinggung langsung melakukan walk out dari rapat tersebut.
“Kami menyayangkan pernyataan Wilibrodus selaku Asisten I yang mewakili Pjs Bupati di acara koordinasi Ramadan dan jelang Idul Fitri yang menghina institusi kejaksaan dengan kata-kata yang tidak pantas disebutkan dalam forum resmi seperti kemarin,” kesal Idris.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan pada forum sudah keluar dari konteks pertemuan tersebut. Dia (Wilibrodus) dimanfaatkan forum tersebut untuk kepentingan pribadinya terkait dengan kasus narkoba yang melibatkan anaknya.
“Bahwa yang bersangkutan dengan statemennya yang tidak profesional menggambarkan sebagai pejabat yang tidak patut diteladani telah menyerang institusi (kejaksaan), telah menyerang jaksa penuntut umum yang berusaha profesional menangani perkara,” tegasnya.
Dia mengatakan pernyataan tersebut tidak seperti yang sebenarnya. Pernyataan-pernyataan yang disampaikan di dalam forum tersebut juga merupakan perspektif dirinya secara pribadi terkait kasus anaknya yang terjerat narkoba dan ditangkap dengan mengendarai mobil dinas atau fasilitas negara.
Dia menjelaskan mengenai kasasi JPU, seperti yang dikomentari Wilibrodus. Menurutnya kasasi sudah sesuai dengan aturan. “Karena kami memiliki SOP, apabila unsur pasal yang kami buktikan diputus berbeda oleh hakim pada tingkat pengadilan tinggi termasuk hukumannya, maka kami wajib melakukan kasasi,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, Kejari Sanggau akan melakukan langkah hukum. Setidak-tidaknya akan melaporkan sesuai ketentuan pasal 310 atau pasal-pasal lain dalam KUHP yang dianggap relevan. “Besok (Jumat) kami akan melaporkan kasus penghinaan ini kepada kepolisian,” ungkap Idris.
Laporan: Kiram Akbar
Editor: Arman Hairiadi