eQuator – Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh menteri, kepala daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk mengarusutamakan gender.
“Hal tersebut dilakukan dalam setiap kebijakan, program dan kegiatan diberbagai bidang pembangunan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pemantauan dan evaluasi,” ucap Christiandy Sanjaya saat membuka sosialisasi Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Provinsi Kalbar, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (11/11).
Wagub menjelaskan, hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan kesetaraan gender dalam aspek akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dari pembangunan.
Lebih jauh Wagub menjelaskan, pengarusutamaan gender (PUG) adalah strategi untuk mengatasi kesenjangan gender. Dengan cara mengintegrasikan isu gender yaitu kepentingan, aspirasi, kebutuhan, pengalaman laki-laki dan perempuan ke dalam kebijakan, program kegiatan dan anggaran sampai monitoring dan evaluasi. Sebagai upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan di segala bidang.
Menurutnya, 2004-2009 merupakan tahap pertama pelaksanaan RPJPN dan ditetapkan sebagai salah satu prinsip yang harus diutamakan di seluruh program/kegiatan pembangunan. Selain tata kelola kepemerintahan yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan.
“Tahap kedua RPJPN yaitu tahun 2010-2014, kesetaraan gender merupakan salah satu yang diharus diutamakan dalam pembangunan nasional. Yang meliputi isu/kebijakan nasional, yaitu peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan, perlindungan perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan dan peningkatan kapasitas kelembagaan PUG dan pemberdyaan perempuan,” ulasnya.
Selanjutnya pada 2015-2019 yang merupakan tahap ketiga RPJPN yang menjelaskan bahwa kesetaraan gender juga terdapat dalam Sembilan agenda prioritas atau yang dikenal dengan Nawa Cita Presiden.
“Pada Cita kedua menjelaskan bahwa membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Dengan agenda prioritas kedua adalah dengan meningkatkan peranan dan keterwakilan perempuan dalam politik,” paparnya.
Kemudian pada Cita keempat adalah memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Dengan agenda prioritas ke delapan yaitu melindungi anak, perempuan dan kelompok marginal.
Kata dia, kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan juga terdapat dalam Quick Wins Presiden. Yaitu memastikan proses pembentukan undang-undang dan kebijakan mendapatkan masukan dari perspektif gender. Kemudian melakukan review, koreksi dan harmonisasi terhadap undang-undang sampai dengan Peraturan Daerah agar berperspektif gender (keadilan dan kesetaraan gender) serta meningkatkan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dengan mengikutsertakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam setiap perumusan dan revisi kebijakan kemeterian dan lembaga.
Acara yang diikuti dari berbagai elemen tersebut dilaksanakan dengan penyampaian materi diantaranya dari BP3AKB. Dengan materi sekitar peraturan dan perundang-undangan mengenai pengarusutamaan gender, khususnya di Provinsi Kalbar. (fie)