Perbup Peredaran Minol Segera Diterbitkan

Bupati: Tujuan Utama Agar Pemuda di Kubu Raya Terbebas dari Minol

BUPATI KUBU RAYA. H. Rusman Ali. DOKUMEN RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali menegaskan, akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait peredaran minuman beralkohol (Minol) di Kubu Raya.

“Tujuan utamanya adalah agar pemuda-pemuda di Kabupaten Kubu Raya terbebas dari minol, sehingga berakhlak mulia. Ini tujuan utama saya untuk mengeluarkan Perbup Minol,” ujar H Rusman Ali, Rabu (23/5).

Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan, hal tersebut menyikapi semakin maraknya terjadi kasus kematian akibat dari minuman keras termasuk miras oplosan. Sehingga guna menekan dan mengatur peredaran minol di tengah masyarakat perlu ada regulasi yang mengaturnya.

Untuk itu, saat ini Pemerintah Kubu Raya sedang menggodok Perbup Peredaran Minol di Kabupaten Kubu Raya, sehingga diharapkan dalam waktu dekat bisa segera diterbitkan.

“Saat ini kita sedang menggodok konsep Perbupnya. Kita harus mengatur regulasinya agar tidak bebas beredar dimasyarakat. Ini perlu kita lakukan untuk menyelamatkan masyarakat kita. Termasuk generasi kita dari paparan minol,” ulas H Rusman Ali.

Bupati berpendapat, peredaran minol secara bebas akan lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya bagi masyarakat. Akan lebih banyak ABG dan orang dewasa yang terpapar oleh dampak negatif dari minol yang beredar bebas.

Menurutnya, mengkonsumsi minol atau miras ataupun yang sejenisnya akan menimbulkan dampak sosial yang luar biasa. Karena apabila orang mabuk atau dalam kondisi tidak sadar bisa mengganggu ketertiban umum, melakukan tindakan kriminal serta perbuatan buruk lainnya. Bahkan dapat berdampak pada kematian.

“Jadi, lebih banyak dampak buruknya dari pada dampak positifnya, sehingga kita harus tertibkan. Dengan Perbup tersebut nantinya anak-anak tidak bisa lagi dengan bebas mendapatkan akses terhadap minol. Dengan demikian mereka kita arahkan kepada kegiatan-kegiatan positif. Bila tidak tersedia tentu tidak akan dicari dan dikonsumsi,” terang Bupati.

Selain itu, H Rusman Ali menjelaskan, Perbup tersebut nantinya tidak akan ada yang bertentangan. Sebab tidak ada peraturan di atasnya yang dilanggar.

“Perdanya kan sudah dicabut. Jadi, saya rasa tidak ada peraturan di atasnya yang dilanggar. Kecuali jika Perda tersebut belum dicabut maka kita harus mengacu pada Perdanya. Ini kan Perdanya sudah tidak ada lagi. Jadi tidak ada yang dilanggar,” ulasnya.

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe