BSR Tampung 17 Calon TKI Ilegal

SPO Tak Berlaku Tanpa SPPTKIS dari Provinsi

Ilustrasi.NET

eQuator – Sebatas kewenangan Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Pontianak memastikan telah mengeluarkan Surat Permohonan Operasional (SPO) pada PT WKU milik BSR yang diduga menampung calon TKI illegal.

“Dia digerebek oleh Polda dan BP3TKI. Saya belum tahu persis bagaimana kejadiannya. Hanya saja SPO tersebut tidak berlaku jika bagi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tidak memperoleh izin dari Dinsosnaker Provinsi Kalbar,” ucap Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinsosnaker Kota Pontianak, Affan kepada Rakyat Kalbar, Rabu (11/11).

Hanya saja, sambung dia, fungsi SPO tersebut hanya sebatas rekomendasi saja dan tidak berlaku kalau diajukan ke Dinsosnaker Provinsi Kalbar. Di mana nantinya dari provinsi mengeluarkan surat berupa Perusahaan Pengarah Tenaga Kerja Swasta atau PPTKIS, barulah bisa merekrut calon TKI. Namun jika hanya memiliki SPO tanpa PPTKIS, yang bersangkutan dinyatakan nonprosedural atau illegal.

“Jadi salah satu persyaratan harus ada rekomendasi dari kabupaten/kota, karena BSR di Jalan Husein Hamzah Pal lima, Kecamatan Pontianak Barat terdapat PT WKU milik BSR yang diduga menampung calon TKI illegal, masuk wilayah kota, kita yang mengeluarkan rekomendasi itu,” paparnya.

Sepanjang 2015, Affan mengklaim kejadian ini merupakan peristiwa yang pertama kalinya di Kota Pontianak. Tidak mau terjadi penambahan kasus serupa, pihaknya tetap melakukan monitoring serta menyosialisasikan terkait tenaga kerja di berbagai kesempatan.

“Pembinaan tetap kita lakukan. Biasanya dalam kesempatan seminar maupun berkaitan dengan tenaga kerja selalu kita sampaikan. Patuhi ketentuan dan jalurnya. Kalau pun merekrut harus sesuai prosedur seperti izin orangtua, KTP serta KK dilihat latar belakang pendidikan dan sebagainya secara umum,” tukasnya.

Ia mengimbau, bagi masyarakat yang hendak mengundi nasib dengan merantau menjadi calon TKI, hendaknya melakukan protek terlebih dahulu. Yakni dengan mencari tahu legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja. Hal ini penting dilakukan guna menghindari terjadinya human trafficking yang dapat merugikan calon TKI tersebut.

“Mengindentifikasinya, lihat dulu identitas perusahaannya, punya izin atau tidak, lengkap atau tidak, itu yang terpenting. Lalu harus jelas job ordernya bekerja di bidang apa di negara tujuan, termasuk gajinya berapa, harus lengkap. Harus ada perjanjian penempatan, termasuk kalau sudah sampai di tempat tujuannya harus dikawal,” ulasnya.

Selain memudahkan calon TKI saat menjalani pekerjaannya di negeri tujuan juga bermanfaat jika terjadi sesuatu hal. Seperti mendapatkan siksaan, ketidaksesuaian perjanjian awal dan sebagainya di negara tujuan.

“Kalau prosedural, apabila terjadi sesuatu akan mudah mengidentifikasinya. Tapi kalau nonprosedural, kalau terjadi sesuatu akan ada masalah nantinya,” tegas Affan.

Sebelumnya, berdasarkan informasi masyarakat, Polda Kalbar bersama BP3TKI mengamankan BSR yang menampung 17 orang calon TKI ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Brunei Darussalam di Jalan Husein Hamzah Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat terdapat PT WKU yang merupakan milik BSR.

“Terungkapnya tempat penampungan TKI ilegal tersebut berkat informasi yang kami terima dari masyarakat. Berdasarkan temuan itu, kami langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Dari 17 calon TKI tersebut, terdiri dari 13 TKI perempuan dan empat calon TKI laki-laki,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto, kemarin.

Reporter: Gusnadi

Redaktur: Andry Soe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.