Keluar Lapas, OD Kembali Jual Sabu

SERGAP. Terduga pengedar sabu saat disergap anggota Polres Melawi di depan Hotel Cantika, Jalan Nanga Pinoh-Sintang, Selasa (15/5) dini hari--Humas Polres for RK
SERGAP. Terduga pengedar sabu saat disergap anggota Polres Melawi di depan Hotel Cantika, Jalan Nanga Pinoh-Sintang, Selasa (15/5) dini hari--Humas Polres for RK

eQuator.co.id – Melawi-RK. Sepertinya, hukuman yang diberikan terhadap HAO alias OD tak cukup memberikan efek jera baginya. Dua tahun lalu, pria 32 tahun itu baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) karena terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kini warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi itu kembali berulah. Dia terlibat dalam kejahatan yang sama. OD kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Melawi di Jalan Nanga Pinoh-Sintang, Selasa (15/5).

“Berbekal informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering ada transaksi atau mengedarkan sabu-sabu. Kami langsung menindaklanjuti. Hasilnya seorang pria berinisial HAO alias OD kami tangkap karena didapati barang bukti padanya,” Kasat Narkoba AKP Sarwo kepada wartawan, Selasa (15/5).

Penangkapan ini dengan melakukan pengintaian terlebih dahulu. “Tak sia-sia melakukan pengintaian. Di Jalan Pinoh-Sintang tepatnya di depan Hotel Nite and Day atau Hotel Cantika dia ditangkap,” jelasnya.

OD disergap ketika mengendarai sepeda motor Jupiter MX. Ia yang tanpa perlawanan ini kemudian digeledah. Hasilnya, ditemukan empat paket yang diduga sabu-sabu serta barang bukti pendukung lainnya.

“Semua barang bukti telah diakui sebagai miliknya. Kami langsung melakukan penyitaan. Kami juga akan melakukan uji laboratorium BPOM,” jelas Sarwo.

Kini, OD masih diamankan di Mapolres sambil menjalani pemeriksaan lanjutan. “Terduga tersangka ini merupakan jaringan pengedar sabu-sabu di Melawi yang juga pernah masuk penjara,” ungkapnya.

Kepada petugas, AD mengaku bahwa baru dua hari belakangan ini menggunakan atau memakai sabu-sabu. “Tentunya kami akan segera menindaklanjuti dengan mengetes urinnya dan terus melakukan pendalaman,” ucap Sarwo.

Dalam kasus ini, AD bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.

Berkaca dari banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap, Sarwo mengimbau agar penyalahgunaan narkoba dijadikan musuh bersama. Masyarakat harus bersatu memerangi peredaran barang haram itu.

“Efek dan pengaruh negatif sudah banyak contoh. Mari bersatu kerja sama dengan Polri lawan narkoba minimal menginformasikan kepada Polri,” pintanya. (Ira)