Ditemukan Ratusan Susu Kedaluwarsa

Jelang Ramadan, Diskumdag Pontianak Sidak Swalayan

KEDALUWARSA. Tim Diskumdag Kota Pontianak mendapatkan susu kental manis rasa coklat dan beberapa produk lainnya yang expired, tapi masih dijual di salah satu swalayan, Selasa (15/5). Maulidi Murni
KEDALUWARSA. Tim Diskumdag Kota Pontianak mendapatkan susu kental manis rasa coklat dan beberapa produk lainnya yang expired, tapi masih dijual di salah satu swalayan, Selasa (15/5). Maulidi Murni

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Jelang bulan suci Ramadan, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melakukan operasi mendadak (Sidak) di beberapa swalayan atau supermarket, Selasa (15/5). Sidak ini untuk melindungi masyarakat dari produk makanan yang tak layak konsumsi.

Lokasi pertama yang di sambangi Mitra Mart Kota Baru di jalan Sultan Abdurrahman. Petugas menyisir setiap rak yang memajang produk. Terdapat beberapa kemasan yang rusak fisiknya atau dalam keadaan penyok. Tim dari Diskumdag lalu meminta pelaku usaha retur produk tersebut.

Star Manager Mitra Mart, Margretha menjelaskan, kemasan kaleng yang rusak fisiknya tersebut biasa disebabkan terjatuh yang  disimpan konsumen kembali di rak. Tapi ia mengaku sudah memberitahukan kepada karyawan SPG, apabila ada barang yang rusak maka tidak boleh dipajang. “Itu sudah kita beritahu, kita mengimbau karyawan lebih teliti lagi apabila ada yang kemek (penyok) tidak boleh dipajang,” imbuhnya.

Meski tidak terdapat produk yang expired. Ia memastikan apabila ada yang sudah kadaluarsa maka akan dilakukan pencatatan di buku. Buku itu nanti dilihat lagi. Produk yang sudah mendekati expired, karyawan diarahkan kembali untuk mengecek semuanya.
Kemudian Sidak dilanjutkan di swalayan Citra Niaga di Jalan Prof M Yamin. Di sini didapati 128 kaleng susu kental manis rasa coklat yang sudah expired. Saat dikonfirmasi, pegawai yang turut menyaksikan Sidak enggan berkomentar.

Selanjutnya, lokasi yang menjadi sasaran Win’s Mart di Jalan Prof M Yamin. Meski produk yang expired dan kemasan rusak tak ditemukan, tapi sempat terjadi sedikit adu mulut. Pemiliknya menyebutkan tak ingin ada wartawan yang mengambil gambar di tempat usahanya serta meminta surat tugas Sidak kepada tim Diskumdag.

Setelah dilakukan penjelasan dan pendekatan, akhirnya pemilik usaha dapat mengerti. Tapi sayangnya usai Sidak, saat di konfirmasi terkait beberapa produk yang rusak serta kedaluwarsa ia enggan berkomentar.

Lokasi berikutinya Swalayan Safani dan Cempaka Mas yang berada di Jalan Danau Sentarum. Dua lokasi itu tim Diskumdag hanya sedikit menemukan kemasan yang rusak.
Kabid Perdagangan Diskumdag Kota Pontianak Arwani menjelaskan, hasil Sidak yang dilakukan ada beberapa produk yang dijual dimana kemasan fisiknya sudah rusak dan kedaluwarsa. Pelaku usaha diminta lebih mengingatkan para SPG agar hati-hati dalam memanjang barang yang dijual, sehingga tidak merugikan para konsumen.
Jika sudah berkali-kali ditemukan pelanggaran di tempat usaha yang sama, maka pihaknya akan terus melakukan pembinaan.

Tapi seandainya dalam pembinaan masih ditemukan kesalahan, maka akan diberikan peringatan. “Data yang ada di dinas menjadi rekam jejak yang harus terus dilakukan pemantauan,” ujarnya.

Nantinya setelah pembinaan masih tidak mau diindahkan, suatu saat akan menjadi target Satgas. Sehingga pemilik usaha tidak bisa menyalahkan pihaknya lagi. “Pihak pengelola mini market dan swalayan atau pelaku usahanya memang tidak komitmen atau tingkat kesadarannya masih kurang,” ucapnya.

Dalam Sidak yang dilakukan ada satu lokasi yang diberikan peringatan yaitu Citra Niaga. Karena banyak ditemukan makanan yang sudah expired. Karena kalau hanya satu dua bisa dikatakan khilaf atau lalai. Tapi jika sudah lebih dari 10, itu bukan khilaf atau lalai lagi.
“Tadi kita temukan 120 susu kental manis, itu ada unsur mungkin kesengajaan tapi kita selalu berpikiran positif dan mengingatkan kembali ke pelaku usaha agar jangan lagi melakukan hal seperti itu,” imbuhnya. Menjual produk kedaluarsa tentu saja dapat tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga nama baik pelaku usaha sendiri.

Berdasarkan pengakuan karyawan Citra Niaga, banyak produk expired, karena waktu datang dari distributor sudah ada tercampur dalam dus. Alasan itu tentu saja tidak bisa dibenarkan. Sebab seharusnya pelaku usaha teliti. Saat barang datang dan sebelum di panjang, terlebih dahulu harus dicek masa berlakunya.

Kalau pun ada kesalahan dari distributor, pegawai harus menyampaikannya. Cuma alasannya karena barangnya banyak yang masuk sehingga pegawai tidak tertangani untuk meneliti lebih rinci. “Itu harus tetap kita ingatkan,” imbuhnya. Sebenarnya barang yang dijual di swalayan atau mini market jika tiga bulan sebelum masa expired sudah habis harus dikumpulkan untuk diretur kepada distributornya.

Ditegaskan Aswani, kemasan yang rusak tidak boleh dipajang untuk dijual. Usai Sidak ini ia berjanji akan terus melakukan pengawasan dengan mengutus orang. Mengenai para distributor, Aswani menyebutkan sebenarnya harus lebih intensif melakukan koordinasi. Meskipun para distributor tidak jarang di undang Dinas Perindag Provinsi untuk menggelar pertemuan.

Diungkapnnya, Diskumdag juga sempat menemukan gula pasir yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Dari itu pihaknya terus dan tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi tentang HET beras, gula dan minyak goreng dan termasuk daging beku.
“Tapi tadi banyak ditemukan HET gula yang masih dilanggar dengan berbagai macam dalihnya seperti tidak tahu,” ujarnya.

Pihaknya akan terus menyampaikan informasi berkaitan HET gula, beras serta minyak goring. Karena ini merupakan kebijakan Kementerian Perdagangan. “Kalau misalnya sudah tahu terus dilanggar maka SP. Kalau belum tahu harus kita sosialisasikan,” tutupnya.

 

Laporan: Maulidi Murni

Editor: Arman Hairiadi