eQuator.co.id – Sukadana-RK. Sebut saja namanya Melati. Pelajar yang berusia 17 tahun itu tentu tak menyangka bakal menjadi ‘pelayan’ majikannya. Padahal, ia bekerja demi bisa melanjutkan sekolah.
Warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara ini disetubuhi oleh TP, tak lain adalah pemilik toko sembako tempatnya bekerja. Tak tanggung-tanggung, persetubuhan ini terpaksa berlangsung lebih dari setahun.
Kini, perbuatan yang dilakukan lelaki 54 tahun yang tinggal
Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana itu masih ditangani kepolisian. TP pun sudah ditahan di Polres Kayong Utara.
Kasus ini terkuak ketika abang Melati mengetahui bahwa adiknya disetubuhi TP. Tanpa pikir panjang, hal tersebut dilaporkan ke Polres Kayong Utara.
Setelah menerima laporan dan mendengar keterangan Melati, akhirnya petugas menangkap TP di kawasan Pasar Siduk, Selasa (1/5). TP ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan menerangkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan TP di rumahnya sendiri.
“Tersangka mengakui apa yang telah dilakukannya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan, baik korban maupun tersangka,” kata Arief kepada sejumlah wartawan, Rabu (2/5).
Dijelaskan Arief, menurut keterangan Melati, perlakuan itu sudah terjadi sejak Maret 2017 dan terakhir pada 22 April 2018. “Sehingga atas kejadian tersebut, korban yang bekerja sebagai pelayan toko milik tersangka ini mengalami tekanan batin dan trauma yang begitu besar,” ujar Arief.
Saat ini, TP dan sejumlah barang bukti masih diamankan di Mapolres. Dia dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan,” ucapnya.
Atas kejadian ini, Arief berpesan kepada setiap orang tua agar berhati-hati dalam mengawasi anak agar kejadian serupa tak terulang kembali.
“Saya berpesan kepada para orang tua agar dapat mengawasi anak. Jangan sampai masuk pada pergaulan bebas,” pesannya.
Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara, Syaeful Hartadin sangat menyayangkan kejadian ini. Apa lagi, kata dia, pelaku bermodus berjanji akan membelikan rumah untuk Melati.
“Sangat disayangkan hal itu terjadi. Namun kami yakin ini bukan atas dasar keinginan dari korban, pasti dilakukan secara terpaksa. Sehingga hal tidak terpuji itu terjadi,” ucapnya.
Menurut dia, hal tersebut terjadi dikarenakan korban masih di bawah umur yang umumnya belum memiliki rasa tanggung jawab untuk dirinya sendiri.
“Kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian, sudah kita berikan pendampingan terhadap korban maupun tersangka,” sambungnya.
Sementara itu, selama 2018 ini setidaknya KPAD Kayong Utara sudah menangani 6 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Itu pun beragam. Mulai kekerasan fisik, penelantaran, hingga kasus kekerasan seksual.
“Ada satu kasus terbukti anak ini melakukan pencurian, tapi kita selesaikan di luar ranah hukum,” katanya.
Ia berharap, kejadian ini tidak kembali menimpa anak di bawah umur lainnya yang ada di Kayong Utara. Karena menurut dia, angka kasus kekerasan anak mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
“Semoga hal serupa tidak kembali terjadi di Kayong Utara. Saya pun berharap kepada para orang tua agar dapat lebih waspada, dan selalu mengasi anak,” pungkasnya.
Laporan: Kamiriluddin
Editor: Ocsya Ade CP