Polisi Amankan 18 Tersangka

Penertiban PETI di “Kota Amoy”

PETI. Polres Singkawang memusnahkan mesin dompeng dengan cara dibakar dalam penertiban PETI, belum lama ini. Humas Polres Singkawang for RK
PETI. Polres Singkawang memusnahkan mesin dompeng dengan cara dibakar dalam penertiban PETI, belum lama ini. Humas Polres Singkawang for RK

eQuator.co.idSINGKAWANG-RK. Kepolisian semakin gencar menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Selama Operasi PETI Kapuas 2018, Polres Singkawang mengamankan 18 tersangka.

Operasi PETI Kapuas 2018 berlansung 10 April hingga 23 April. Para tersangka diciduk dari beberapa lokasi di “Kota Amoy”.

“Dalam Operasi PETI Kapuas 2018 melibatkan 25 personel inti. Dibackup beberapa personel Polres Singkawang,” ujar Kabag Operasi Polres Singkawang, Kompol Florentus Situngkir, Selasa (24/4).

Beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan penertiban PETI, di antaranya Jalan Wonosari Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah, Jalan Sungai Pinang Kelurahan Sagatani dan di Embung Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan ke Mapolres Singkawang antara lain 3 cangkul, 6 selang air, 4 mesin pompa air, 5 pom air, 1 alat pendulang, 6 ken, 7 potongan pipa paralon, 5 mesin dompeng, 4 panbel mesin, perkakas mesin, dan enam unit kendaraan roda 2. Kemudian, air raksa dalam botol plastik dan 1 jerigen ukuran 5 liter berisi premium.

Sedangkan barang bukti yang tidak bisa diangkut, dimusnahkan di lokasi penertiban dengan cara dibakar. Yaitu sebanyak 12 set mesin dompeng.“Sisa barang bukti yang masih berada di lapangan yang memungkinkan tidak dapat dibawa ke kantor polisi, terpaksa dimusnahkan. Tujuannya alat yang dimusnahkan tidak dapat dipergunakan kembali bagi pekerja PETI,” jelas Situngkir.

 

Laporan: Suhendra

Editor: Arman Hairiadi