eQuator.co.id – SANGGAU- Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, DN, 28, berhasil ringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Sanggau di Jalan RE Martadinata, Gang Yahya, No 55, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Selasa (17/4) sekitar pukul 20.30.
Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan mengatakan, penangkapan warga Jalan Ir.H Juanda, No. 20 Rt.013 / Rw.005, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas itu bermula dari informasi masyarakat.
Warga kemudian bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya pelaku bisa ditangkap di rumah salah seorang warga di Jalan RE Martadinata, Gang Yahya, Kelurahan Tanjung Kapuas.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu kantong plastik bening berklip yang berisikan enam paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam closet WC. Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp496.000, satu unit hp merek Vivo, satu bundel plastik berklip, satu dompet warna cokelat, satu alat isap sabu, satu sedotan plastik.
Rachmat menambahkan, saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan sejumlah saksi.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Kapolres. (cok)