Daftar NPWP tanpa KTP

ilustrasi : internet

eQuator.co.idJAKARTA-RK. Ditjen Pajak terus berupaya memperbaiki pelayanan. Di antaranya, penyederhanaan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), kemudahan pelaporan SPT, perluasan layanan di luar kantor, dan percepatan pemberian surat keterangan fiskal.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, ada beberapa kemudahan yang sudah diluncurkan. “Dalam hal ini juga mengikuti irama atau tone dari pemerintah yang berusaha memudahkan segala macam perizinan, pendaftaran, dan sejenisnya untuk perbaikan iklim investasi Indonesia,” jelas Robert di gedung Kemenkeu kemarin (4/4).

Salah satu kemudahan yang diberikan terkait dengan pendaftaran NPWP. Dulu, untuk mendapat NPWP, dibutuhkan KTP. Sekarang tidak lagi. “Sekarang kami sudah bekerja sama dengan Dukcapil (Kemendagri). Jadi, kami tidak akan meminta KTP karena punya database-nya,” kata Robert.

Kemudian, untuk dapat NPWP, dulu WP badan diwajibkan membawa surat keterangan domisili usaha atau surat keterangan tempat usaha dari pemda setempat. Biasanya, dibutuhkan waktu 2–3 hari untuk memperoleh surat tersebut. Dalam aturan terbaru, tidak diperlukan lagi surat keterangan tersebut karena diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha.

Saluran pendaftaran untuk mendapatkan NPWP juga ditambah. Dalam aturan lama, hal itu bisa diurus di KPP, KP2KP, dan via online. Kini pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui notaris yang telah bekerja sama dengan Ditjen Pajak. “Ada beberapa notaris yang kami tunjuk. Sekarang baru ada 30, nanti bisa berkembang. Kami juga akan tambah lagi tempat yang boleh menyampaikan. Perbankan, misalnya,” ujarnya.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, upaya perbaikan pelayanan oleh Ditjen Pajak harus diapresiasi. Sebab, berbagai pemangkasan regulasi dari pemerintah bisa meningkatkan kepercayaan WP terhadap institusi pajak. (Jawa Pos/JPG)