Maling Ikan Kembali Beraksi di Perairan Indonesia

Tiga Kapal Berbendera Vietnam Diamankan

PERIKSA. Petugas memeriksa isi kapal berbendera Vietnam yang disandarkan di dermaga Stasiun PSDKP Pontianak, Jumat (23/3) Ambrosius Junius-RK
PERIKSA. Petugas memeriksa isi kapal berbendera Vietnam yang disandarkan di dermaga Stasiun PSDKP Pontianak, Jumat (23/3) Ambrosius Junius-RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Tidak ada jeranya, walaupun banyak yang ditenggelamkan, kapal asing mencuri ikan di perairan Indonesia masih saja terjadi. Kali ini, Kapal Pengawas Perikanan, Hiu 11, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengamankan tiga  kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam.

Kapal asing itu kepergok saat sedang menangkap ikan tanpa dilengkapi dengan izin yang sah dari pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang berupa pair trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) sekitar perairan Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (18/3) lalu.

“Kita sedang melakukan patroli, ada TNI Angkatan Laut (AL), Pol Air, PSDKP,  ketika itu kapal Hiu 11 menemukan tiga kapal Vietnam di perairan laut Natuna utara dengan alat tangkap pair trawl. Kemudian dibawa ke stasiun PSDKP Pontianak,” kata Kasubsi Oprasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Stasiun PSDKP Pontianak, Mochamad Erwin saat diwanwacarai sejumlah wartawan di dermaga Stasiun PSDKP Pontianak, Jumat (23/3) sore.

Tiga kapal yang diamankan yaitu KM BV 4987 TS berukuran kurang lebih 115 GT,  KM. BV 0270 TS berukuran 90 GT dan KM. BV 93739 TS berukuran 110 GT. Sedangkan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 24 orang berkewarganegaraan Vietnam.

“Jadi dugaan sementara kita kenakan Pasal 92, tentang surat izin usaha perikanan (SIUP) junto Pasal 26. Pasal 93 tentang surat izin penangkapan ikan (SIPI) junto pasal 27 ayat 1. Dan Pasal 85 tentang alat tangkap terlarang,” papar Erwin.

Pair trawl adalah alat tangkap ikan (pukat) yang ditarik dua kapal atau berpasangan. Dari tiga kapal itu, ada yang berisi 10 ABK, 11 ABK, dan tiga ABK. “Pasangannya berhasil kabur,” ucap Erwin.

Sementara, Nahkoda Kapal Hiu 11, Mohamad Slamet mengungkap, jika dilihat dari hasil tangkapan ikannya, nelayan ini sudah lama berada di perairan Indonesia. Itu bisa dilihat dari hasil tangkapan ikannya. “Kemungkinan sudah setengah bulan,” ulasnya.

Lanjutnya, saat kepergok mencuri ikan, nelayan asing ini tidak ada perlawanan. Petugas pun langsung memeriksa kapal tersebut.

“Jadi begitu kita periksa, cek muatannya sama cek dokumennya di situ tidak ada dokumen dari negara kita,” paparnya “Alat tangkap yang digunakan pair trowl yang merusak lingkungan,” timpal Slamet.

Sementara itu, Asisten Operasi (Asop) Lantamal XII Pontianak,  Kolonel Edi Haryanto menegaskan, Lantamal XII Pontianak selalu konsisten berkoordinasi untuk melaksanakan upaya penegakan hukum di laut khususnya mencegah ilegal fhising.

“Kita memang secara konsisten melaksanakan kerjasama terkolaborasi bersama seluruh stakeholders yang ada di laut baik itu, PSDKP, TNI AL, Pol Air dan Instansi lainnya,” ujarnya

Edi menegaskan, Kapal Hiu 11 yang mendapati tiga kapal  asing yang sedang melakukan penangkapan ikan tersebut berada di posisi yang bisa diyakini atau sesuai plotting di peta masuk  wilayah Indonesia. Kapal-kapal ini menggunakan alat tangkap petrowl. Alat ini terlarang di Indonesia.

“Dengan berbagai macam pemeriksaan yang dilaksanakan kawan-kawan PSDKP di laut, didapati dugaan kuat mereka melakukan penangkapan ikan di wilayah perikananan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah sekaligus juga menggunakan alat tangkap yang dilarang di Indonesia,” paparnya.

Setelah penagkapan ini proses selanjutnya dilaksanakan penyidikan oleh penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jika nanti,  ditemukan alat bukti cukup  kuat, maka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tiga kapal ini semuanya berbendera Vietnam dan sesuai dokumen kapal juga dari vietnam. Tentunya nanti diperiksa lebih jauh untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap,” pungkasnya.

Laporan: Ambrosius Junius
Editor: Arman Hairiadi