eQuator.co.id – JAKARTA –RK. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih menemukan anak dilibatkan dalam politik praktis. Sayangnya aturan atau sanksi mengenai pelanggaran melibatkan anak dalam politik masih abu-abu. Hal tersebut diakui Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. Untuk mencegah dan mengawasi pelibatan anak dalam politik, maka KPAI dan Bawaslu melakuka penandatangan nota kesepahaman atau MoU.
”Dari pengalaman, untuk menarik masa ada pelanggaran karena melibatkan anak,” tutur Abhan saat ditemui di Kantor KPAI kemarin (20/3). Menurut data yang dimiliki KPAI melalui pantauan di media sosial maupun media massa ditemui berbagai pelanggaran. Misalnya saja kegiatan senam masal yang dilakukan Calon Kepala daerah Jawa Barat pada 18 Maret lalu yang melibatkan seorang anak di atas panggung. Contoh lainnya dilakukan oleh pasangan calon gubernur Jawa Timur yang melibatkan anak menyanyikan lagu “KB Sedulur” di Pesantren Zainula Hasan Probolinggo.
Abhan mengatakan salah satu faktor masih ditemukannya pelanggaran berkampanye dengan melibatkan anak di karenakan sanksi yang tidak jelas. ”Kalau di peraturan 2008 lalu sudah ditegaskan dilarang (melibatkan anak, Red),” ungkapnya. Disebabkan hal tersebut, nantinya jika ada peserta pemilihan umum yang melanggar aturan dengan membawa anak maka akan dikenakan undang-undang umum seperti undang-undang perlindungan anak.
Kesempatan lain anak digunakan untuk kepentingan berpolitik adalah dengan money politic. Abhan menjelaskan jika anak, terutama yang belum 17 tahun dan belum menikah, tidak memiliki hak pilih. Sehingga cara ini sangat sulit untuk dikenakan sanksi.
Selain itu yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah memberikan pendidikan politik kepada pemilih pemula. Apalagi diduga masih ada sekitar 6 ribu pemilih potensial yang belum melakukan rekam kartu tanda penduduk (KTP). ”Kami akan advokasi,” tutur Abhan.
Sementara itu Ketua KPAI Susanto menjelaskan walaupun peraturan mengenai larangan melibatkan anak saat kampanye ini masih abu-abu, pelaku dapat dikenai aturan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dalam undang-undang tersebut telah diatur bagaimana anak dilindungi dari penyalahgunaan politik.
”Penandatanganan perjanjian ini untuk melihat pemilu kedepan agar tidak memanfaatkan anak,” ungkapnya. Sebelumnya KPAI mendatangi kantor Bawaslu untuk menyampaikan aspirasinya mengenai politik ramah anak.
Selain itu, KPAI juga telah mendatangi komisi penyiaran Indonesia terkait tayangan kampanye partai yang dianggap berlebihan. Misalnya terlalu sering memutar mars di media televisi. ”Kami dengar sudah ada surat peringatan agar tidak menyiarkan secara berlebihan,” kata Susanto. Penyiaran unsur kampanye yang berlebihan dikhawatirkan akan mempengaruhi anak. (Jawa Pos/JPG)