“Kite dah lama minta kerje malam, dah beberapa kali kecurian, akhirnye saye sendiri yang melakukannya,” ujar IS, salah satu pelaku pencurian di SDN 34 Pontianak.
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ditolak memang menyakitkan. Seperti yang dirasakan IS dan R. Kedua lelaki ini ditolak menjadi penjaga malam dan dipecat sebagai tukang perkir di SDN 34 Pontianak, Jalan Prof M Yamin, Kecamatan Pontianak Selatan.
Penolakan dari pihak sekolah itu, membuat keduanya dendam. Mereka melampiaskan dengan membobol sekolah dan mengasak sebelas laptop, proyektor dan handycam yang terdapat di ruang media pembelajaran (ruang IT) dan ruangan Kepala SDN 34 Pontianak, Selasa (6/3) sekira pukul 00.30 Wib.
“Alasan mereka membobol sekolah, karena sakit hati dengan pihak sekolah. Semula mereka menjadi tukang parkir. Namun sekarang tidak dipakai lagi oleh pihak sekolah. Makanya mereka melakukan pencurian,” kata Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Amad Mukhtar, kepada sejumlah wartawan di markasnya, Senin (19/3).
Amad melanjutkan, menindaklanjuti laporan dari pihak sekolah terkait pencurian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, Iptu Hulman Manurung memimpin langsung pengukapan kasus ini. Kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan membuka rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekolah tersebut.
Tergambar jelas bahwa dua orang masuk ke sekolah tersebut dengan cara merusak atau mencongkel pintu dan jendela. Atas kejelian anggota Reskrim, dari hasil rekaman kamera pengawas tersebut didapatkan ciri-ciri salah satu tersangka, yakni IS.
Kasus ini pun terkuak. Petugas langsung mencari orang yang terekam alat sistem keamanan itu. IS diciduk di Jalan Gajah Mada, depan Ligo Mitra. Dari pengembangan kasus, terungkap pelaku lainnya, R. Dia kemudian diciduk di kawasan Tanjung Hilir, Selasa (7/3) lalu.
“Kedua orang ini alamatnya tidak jauh dari TKP. Alhamdulillah dalam waktu 2×24 jam tersangka berikut barang bukti yang masih utuh bisa kami ungkap. Karena berdasarkan rekaman CCTV, kita bisa ungkap kasus yang ada di sekolahan tersebut,” ujar Amad.
Dikatakannya, barang bukti memang belum sempat dijual para pelaku. Barang bukti ini merupakan sarana siswa dalam proses belajar mengajar. Selama diamankan di Mapolsek, pihak sekolah juga belum mengajukan pinjam pakai. Dan, barang bukti akan diajukan ke proses hukum lebih lanjut.
“Sampai sekarang pihak sekolah belum mengajukan untuk pinjam pakai dengan alasan mungkin takut ditaruh di situ, nanti hilang lagi. Jadi ini kita proses untuk diajukan ke JPU (jaksa penuntut umum),” paparnya.
Atas kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp70 juta. Kedua tersangka masih ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tegas Amad.
Waka Sarana Prasarana Sekolah SDN 34 Pontianak, Edi Machmud Effendi menuturkan, sehari sebelum pencurian di sekolah itu, memang ada kegiatan kenaikan tingkat karate.
Nah, untuk keamanan kendaraan tamu yang hadir, pihak sekolah meminta bantu juru parkir yang ada di sekitar sekolah. Sedangkan pihak sekolah tidak mengenali, IS yang biasanya memang menjadi tukang parkir.
“Saya tidak tahu bahwa beliau (tersangka) ini ada. Jadi saya tidak pernah ketemu dengan beliau. Makanya saya mengambil juru parkir yang ada di sekitar lingkungan sekolah,” paparnya kepada wartawan di Mapolsek Selatan, Senin (19/3).
Terkait permintaan IS agar diperkerjakan di sekolah tersebut, Edi mengatakan, pihak sekolah tidak memperkerjakan orang untuk jaga malam.
“Kalau alasan minta untuk jaga malam, memang di sekolahan kami tidak ada jaga malam. Selama ini tidak ada penjaga malam, aman-aman saja di situ. Kalau pun minta kerja jaga malam, harus bicara dengan pihak sekolah atau kepala sekolah. Kemungkinanan kami tidak menutup untuk hal-hal seperti itu,” ucapnya.
Ia mengatakan, dengan adanya pencurian itu, membuat proses belajar mengajar di bidang Informasi dan Teknologi terpaksa harus tertunda. “Untuk IT terpaksa kami tunda dan mengajar secara manual,” terangnya.
Dikatakan Edi, barang-barang yang dicuri tersebut merupakan aset negara, seperti laptop merupakan bantuan dari Sekolah Dasar Rujukan (SDR) dan harus dipertanggungjawabkan. Atas terungkapnya kasus ini, mewakili pihak sekolah, Edi berterimakasih kepada kepolisian yang cepat tanggap dengan laporan pihaknya.
“Karena barang yang hilang di sekolah kami ini kalau tidak dilaporkan merupakan tanggung jawab dan beban dari kami. Ini aset negara. Jadi inilah yang harus kami pertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sementara itu, IS tersangka otak dari pencurian barang elektronik itu mengaku perbuatannya dilakukan karena kesal permintaan tidak diperhatikan.
“Bukan dendam, istilahnya tuh kesal jak bah, minta diperhatikan jak bah. Kite dah lama minta kerja malam, dah beberapa kali kecurian akhirnye saye sendiri yang melakukannya,” ujarnya kepada wartawan.
Bapak dua anak ini menuturkan, pernah membantu sekolah tersebut bersama temannya R menjadi juru parkir saat mengadakan kegiatan. Akan tetapi usai kegiatan jasa mereka tidak dipakai lagi. R keseharian sebagai juru parkir, sementara IS sudah lama menganggur. “Pernah dulu markir pas acara jak, minta tolong bantu markir,” katanya.
Kata IS, barang-barang curian itu belum sempat dijual. Kemudian rencananya akan dikembalikan ke sekolah tersebut. “Ndak ada dijual, rencana mau dibalikkan agik bah,” ucapnya.
Laporan: Ambrosius Junius
Editor: Ocsya Ade CP