eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dua jambret yang selama ini meresahkan warga Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya akhirnya berhasil ditangkap kepolisian. Keduanya adalah Jaka Malik alias Jaka, 27, dan M Firdaus alias Daus, 20.
Kedua warga Desa Arang Limbung dan Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya itu terpaksa dilumpuhkan anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak dengan tembakan pada kakinya.
“Setelah mereka ditangkap dan saat dibawa untuk menunjukkan lokasi yang pernah dijambretnya, mereka berusaha kabur. Tembakan peringatan tak diindahkan, terpaksa mereka dilumpuhkan,” tegas Kompol Muhammad Husni Ramli, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Sabtu (17/3) siang.
Husni menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berdasarkan laporan dari Renni Izzati, warga Jalan Tebu, Kecamatan Pontianak Barat yang menjadi korban penjambretan.
Kejadian bermula saat perempuan 29 tahun itu berkendara sepeda motor Jalan dr Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (15/3). Sekira pukul 01.25 Wib, korban tiba-tiba didahului dari sebelah kanan oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Aerox warna kuning tanpa nomor polisi. Kala itu, salah satu dari orang tersebut sambil merampas tas korban yang berisi empat handphone (HP) dan sejumlah uang. Atas kerugian sebesar Rp18,7 juta itu, korban kemudian membuat laporan ke Polresta Pontianak.
“Setelah menerima laporan, anggota dikerahkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Husni.
Hasilnya, anggota Jatanras mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dikenal atas nama Jaka datang ke konter pengisian pulsa milik Agus di Gang Mutiara, Desa Arang Limbung, Sungai Raya.
“Si Jaka ini mengisi pulsa dan meminta bantuan untuk mereset atau membersihkan data pada HP Samsung Galaxy S8 milik korban yang dicurinya,” jelas Husni.
Pemilik konter lantas meminta Jaka untuk membuka kunci pola dan alamat email pada HP mahal tersebut. “Si Jaka tidak bisa menyebutkan alamat email dan membuka kunci pola tersebut. Lalu pemilik konter menanyakan asal usul HP itu,” terang Husni.
Karena curiga, pemilik konter terus bertanya kepada Jaka. Akhirnya Jaka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) itu bersama Daus.
“Agus diam-diam kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Ketua RT setempat, Along Samad dan dilanjutkan melapor ke anggota Jatanras,” tuturnya.
Ciri-ciri dalam informasi singkat Ketua RT tersebut, identik dengan ciri-ciri pelaku yang diterangkan dalam laporan polisi dan keterangan korban. Tak menunggu lama, anggota Jatanras langsung melakukan penyelidikan keberadaan Jaka yang sebelumnya sudah melarikan diri dari konter HP tersebut.
“Anggota mendapat informasi bahwa Jaka kabur ke rumah Daus di Desa Mekar Sari. Ketika dilakukan penyelidikan, keduanya tidak ada di rumah dan diketahui melarikan diri ke Desa Sungai Udang, kediaman Daron,” terang Husni.
Pengejaran terus dilakukan. Pada Jumat (16/3) sekira pukul 23.30 Wib, anggota Jatanras berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumah Daron, yang terletak di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap.
Saat digeledah, barang bukti hasil kejahatan ada pada mereka. Sepeda motor sarana kejahatan pun ditemukan di belakang rumah Daron.
“Setelah diinterogasi singkat secara terpisah, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Husni.
Kepada petugas, Daus mengaku sebelumya sudah empat kali beraksi di lokasi dan dengan teman berbeda. Keempat lokasi itu diantaranya, perempatan Sungai Raya-Polda Kalbar, dua kali Jalan Ahmad Yani I (depan Kantor Gubernur dan ATM center BNI) dan di u-turn Sepakat II.
“Daus ini juga beraksi dengan To dan An. Dimana kedua teman Daus ini masih kita buru,” tegas Husni.
Kemudian terhadap Daus dan Jaka dibawa untuk menunjukkan lokasi-lokasi yang pernah dijambretnya. Dalam perjalanan menunjukkan lokasi kedua, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Tembakan peringatan tak diindahkan. Akhirnya anggota melakukan tindakan tegas dgn melumpuhkan kedua pelaku,” kata Husni.
Pelaku yang merintih kesakitan kemudian dibawa ke RS Anton Soedjarwo Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan medis pada kakinya.
“Saat ini kedua pelaku masih ditahan di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” pungkas Husni. (oxa)