eQuator.co.id – Sekadau-Pontianak-RK. Polres Sekadau bergerak cepat terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap muridnya di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Pelaku berinisial HS tersebut sudah diamankan pihak kepolisian lantaran sebelumnya berbuat tidak senonoh terhadap anak perempuan 10 tahun.
Pelaku laki-laki berusia 50 tahun itu dijemput langsung sejumlah personel Sat Reskrim Polres Sekadau di daerah tempat tinggalnya, Rabu malam (14/3). Saat ini, pelaku tengah diperiksa intensif di Mapolres Sekadau. “Pelaku sudah kita amankan,” ujar Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi SIK kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sekadau, Kamis siang (15/3).
Pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan secara maraton. “Pelaku sedang kita periksa,” tutur Anggon.
Dalam pemeriksaan itu, pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit. Tapi apa pun pengakuannya, polisi sudah mengantongi bukti kuat. Saat pelaku menjalankan aksinya, ada saksi mata dari rekan kelas korban yang melihat.
HS sempat mengintimidasi saksi itu. “Dia mengancam saksi tidak dinaikkan kelas jika ngomong ke orang lain,” imbuh Kapolres.
Selain pelaku, polisi juga memboyong korban dan keluarganya. Pihak korban juga telah dilakukan pemeriksaan.
“Kalau kami, tadi pagi datang,” ujar salah seorang saudara kandung korban, Kamis siang (15/3).
Proses pemeriksaan korban dilakukan unit PPA Polres Sekadau. Mereka juga didampingi tim dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos, PP, PA) Sekadau.
Kasat Reksrim Polres Sekadau, Iptu Mohammad Ginting mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. “Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ungkapnya.
Dari informasi yang didapat, selain korban itu, ada dua korban lainnya. Satu korban sudah tamat sekolah bahkan sudah berkeluarga. “Karena itu, kita minta kepada warga yang anak atau keluarganya menjadi korban agar segera membuat laporan. Kita akan memproses kasus ini dengan tuntas,” imbuh Ginting.
Berdasarkan informasi yang didapat Rakyat Kalbar di lapangan, pelaku sudah cukup lama menjadi ASN dan mengajar di SD Negeri tersebut. Diperkirakan sudah belasan tahun. HS dikabarkan sudah pernah tiga kali menikah. Bahkan istri termudanya memiliki selisih umur yang jauh lebih muda dari pelaku.
Seperti diberitakan Rakyat Kalbar sebelumnya, perbuatan tidak senonoh HS terhadap korban bukan hanya satu kali, namelainkan berkali-kali. Setelah ulah pelaku terbongkar, diselesaikan secara adat. Pelaku saat itu dijatuhi sanksi denda Rp5 juta.
Pelecehan seksual yang dilakukan HS tentunya berdampak pada mental korbannya. Orangtua harus periksakan kondisi mental anaknya yang menjadi korban perbuatan tak senonoh pelaku itu. Sejauh mana peristiwa tersebut mempengaruhi mental anak, perilaku negatif apa saja yang muncul, atau perubahan emosi apa yang dirasakan anak.
“Dengan mengetahui kondisi mental anak pasca-peristiwa tersebut, orangtua bisa menyikapi anak dengan tepat,” ujar Psikolog Kota Pontianak, Maria Nofaola menjawab Rakyat Kalbar melalui pesan instan WhatsApp, Rabu (14/3) malam.
Misalnya kata Maria, ternyata korban tersebut depresi, berarti orangtua perlu membawa anaknya ke psikolog untuk terapi. Ini bisa saja dengan jadwal rutin, tidak hanya konsultasi satu kali. “Terapi berarti akan dilakukan penanganan (bisa beberapa kali) sampai kondisi mental anak normal atau stabil,” jelasnya.
Jika ternyata anak hanya sedikit terpengaruh, artinya mental anak kuat. Dia mampu bangkit lagi dan masih memiliki rasa percaya diri yang baik. Dalam kondisi ini, orangtua pun bisa sedikit lega. Karena penanganan akan lebih ringan.
“Dengan penguatan-penguatan, pemahaman dan memberi dukungan, anak sudah mampu mengelola pikiran/perasaannya hingga dia mampu beraktivitas secara normal kembali,” tutup Maria.
Laporan: Abdu Sukri, Ambrosius Junius
Editor: Arman Hairiadi